Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid Sriwijaya, yang menjerat mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Muddai Madang, kembali jalani sidang, dengan agenda keterangan saksi.
Adapun nama saksi yang juga terdakwa kasus yang sama, Ahmad Najib, Ahmad Nasuhi, Tobing, Mukti Sulaiman, Agustinus Antoni, dihadiri secara virtual, di PN Tipikor Palembang.
Di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Abdul Aziz, SH, MH, kuasa hukum Alex Noerdin, menanyakan kepada saksi terkait pembangunan masjid Sriwijaya.
“Pembangunan masjid Sriwijaya di Sumsel bukan di Jakarta,” kata saksi Ahmad Nasuhi.
Ia juga mengatakan, kenapa penerima hibah belum masuk.
“Saat ini saya menangis, sampai saat ini pihak penerima dana hibah belum masuk penjara,” ungkap Nasuhi. (ron)