Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, kembali digelar dengan agenda keterangan para saksi yang dihadirkan JPU Kejati Sumsel, di hadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal, SH, MH.
Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah, SH, MH, mengatakan, adapun saksi yang hadir langsung, M Eddy Hermanto (mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya), Syarifudin MF (Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya), Dwi Kridayani (Kuasa KSO PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya) dan Yudi Arminto (Project Manager PT Brantas Abipraya-PT Yodya Karya).
“Untuk Eddy Cs kita hadirkan secara langsung menjadi saksi disidang Akhmad Najib Cs, atau sidang offline,” ujar M Naimullah.
Menurutnya, selain itu pihaknya juga menghadirkan Ahmad Nasuhi (mantan Plt Kabiro Kesra Sumsel) terdakwa yang sudah divonis dan kini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Palembang.
“Jadi totalnya ada lima saksi yang dihadirkan secara langsung atau offline dalam sidang keempat terdakwa, yang kelimanya sudah divonis Hakim pada tingkat Pengadilan Tipikor Palembang,” tandas M Naimullah.
Diketahui para saksi tersebut dihadirkan secara langsung di persidangan menjadi saksi Najib Cs, yang terdiri dari; Akhmad Najib (mantan Asisten Kesra Sumsel yang juga Sekretaris Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya) Laonma PL Tobing (mantan Kepala BPKAD Sumsel), Loka Sangganegara (Tim Leader Pengawas PT Indah Karya) dan Agustinus Antoni (Kabid Anggaran BPKAD yang juga Sekretaris TAPD Sumsel). (ron)











