Mantan Gubernur Sumsel Batal Hadir Langsung, Jadi Saksi Terdakwa Ahmad Najib Cs

Senin, 28 Maret 2022
Gedung Pengadilan Negeri Palembang.

Palembang, Sumselupdate.com – Sebelumnya diagendakan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Muddai Madang, hadir langsung di PN Tipikor Palembang, untuk menjadi saksi terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni.

Namun, keduanya batal dihadirkan secara langsung dan hanya hadir secara virtual

Bacaan Lainnya

Hal ini diungkapkan langsung Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah, SH, MH.

“Untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang tidak jadi kita hadirkan offline, keduanya tetap menjadi saksi di persidangan empat terdakwa namun secara online, yakni keduanya mengikuti sidang dari Rutan Pakjo,” ungkapnya. (ron)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.