Palembang, Sumselupdate.com – Sebelumnya diagendakan mantan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin dan Muddai Madang, hadir langsung di PN Tipikor Palembang, untuk menjadi saksi terdakwa Akhmad Najib, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni.
Namun, keduanya batal dihadirkan secara langsung dan hanya hadir secara virtual
Hal ini diungkapkan langsung Kasi Penuntutan Bidang Pidsus Kejati Sumsel, M Naimullah, SH, MH.
“Untuk Alex Noerdin dan Muddai Madang tidak jadi kita hadirkan offline, keduanya tetap menjadi saksi di persidangan empat terdakwa namun secara online, yakni keduanya mengikuti sidang dari Rutan Pakjo,” ungkapnya. (ron)