Palembang, Sumselupdate.com – Sidang dugaan korupsi pembangunan masjid jilid lll yang menjerat empat terdakwa, Akhmad Najib mantan Asisten 1 Pemprov Sumsel,
mantan Kepala BPKAD Sumsel, Laonma PL Tobing, Loka Sangganegara dan Agustinus Antoni.
Pada sidang ini JPU Kejati Sumsel, menghadirkan 10 orang saksi dihadapan majelis hakim yang diketahui hakim Yoserizal, SH, MH, Senin (7/3/2022).
Kesepuluh saksi tersebut yang hadir
M Firman Ridho, anggota DPRD Sumsel, Ardani Wabup Ogan Ilir, Zainal Effendi Berlian Ketua umum Yayasan Wakaf Masjid Sriwijaya Palembang, Edi Garibaldi Staf Perkim Sumsel, Edo Chandra Staf keuangan pada proyek masjid Sriwijaya, Dr KM Aminuddin PNS Dinas Perkim Sumsel, Teguh Raharjo Pensiunan BUMN PT Indah Karya, Richard Cahyadi Mantan Karo Kesra Pemprov Sumsel, Ramadhan Basyeban Sekwan DPRD Sumsel dan Marwah M Diah.
Hingga berita ini diturunkan majelis hakim masih mencecar pertanyaan kepada para saksi yang hadir. (ron)