Setelah Santan, Kadis PMD Muba Richard Cahyadi Kembali Ditetapkan Tersangka di Kasus Internet Desa

Penulis: - Rabu, 21 Agustus 2024
Richard Cahyadi yang menjabat Plt Kepala Dinas PMD Muba saat digiring penyidik Kejari Muba ke dalam tahanan dalam kasus dugaan korupsi aplikasi Santan.

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi aplikasi Santan oleh Kejari Muba, kini Richard Cahyadi yang menjabat Plt Kepala Dinas PMD Muba, kembali ditetapkan tersangka oleh Tim Pidsus Kejati Sumsel.

Richard ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Kegiatan Pembuatan dan Pengelolaan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa Pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Muba tahun anggaran 2019-2023, yang merugikan negara Rp25,8 miliar.

Bacaan Lainnya

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, SH, MH mengatakan tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

“Pada hari ini kembali dilakukan penetapan 1 orang sebagai tersangka yaitu RC selaku mantan Kepala Dinas PMD Musi Banyuasin,” ungkapnya, Rabu (21/8/2024).

Ia juga menyampaikan, penetapan tersangka RC berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-16/L.6.5/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024.

Baca Juga: Usai Ditetapkan Tersangka Kasus Internet Desa Muba, Dua Tersangka Ditahan di Rutan Pakjo

“Bahwa sebelumnya tersangka RC telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka, dan untuk tersangka RC tidak dilakukan penahanan (karena ditahan dalam perkara Pengadaan Aplikasi SANTAN TA 2021 dari Kejari Musi Banyuasin,” tuturnya

Ia juga menjelaskan, untuk potensi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp25.885.165.625.

“Untuk modus operandi tersangka RC selaku Ketua Tim Asistensi tidak melaksanakan tugasnya selaku Asistensi, baik dalam perencanaan sampai dengan pelaksanaan tidak terarah sehingga mengakibatkan terjadinya mark up,” tegas Vanny.

Baca Juga: Tukang Hingga Pemilik Toko Bangunan Diperiksa, Kasus Internet Desa

Adapun perbuatan tersangka RC melanggar Primair : Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor: 20 Tahun 2001  Tentang   perubahan   atas   Undang-undang   Nomor:   31  Tahun   1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana; Subsidair.

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan  Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Para Saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini berjumlah 173 (Seratus tujuh puluh tiga) Orang.

Diketahui tim pidsus Kejati Sumsel, telah lebih dahulu menetapkan lima tersangka yakni Herbal Fajar selaku Kepala Bidang Pembangunan Ekonomi dan Desa Dinas PMD Muba.

Baca Juga: Terjerat Kasus Korupsi Internet Desa di Muba, Tersangka Riduan Segera Disidang

Muhamad Arif selaku Direktur PT Info Media Solusi Net (IMST), selaku penyedia layanan internet pada 200 desa se kabupaten Muba dan Riduan Kasi keuangan Dinas PMD Muba

Muzhen A Hipzi oknum ASN selaku Kasi Pengelolaan ADD sekaligus Plt Kabid PED dinas PMD Muba dan Redho selaku kepala PT Info Media Solusi Net. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.