UMP 2022 Tidak Naik, Distransnaker Empat Lawang: Ikut Keputusan Gubernur

Rabu, 1 Desember 2021
Kabid Hubungan Industrial (Hubin) dan Jaminan Sosial, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Empat Lawang, Joni Verdi S Si MM

Laporan Alparizi

Tebingtinggi, Sumselupdate.com – Upah minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan (Sumsel) telah disahkan Gubernur Sumsel Herman Deru sebesar Rp 3,14 juta.

Read More

Besaran UMP Sumsel Tahun 2022 Rp 3,14 juta atau persisnya Rp 3.144.446 tercantum dalam keputusan Gubernur Sumsel Nomor 746/kpts/Disnakertrans/2021.

Menurut Kabid Hubungan Industrial (Hubin) dan Jaminan Sosial, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Empat Lawang, Joni Verdi S Si MM mengatakan, UMP untuk tahun 2022 tidak mengalami kenaikan, karena sama dibandingkan dengan tahun 2021.

“UMP Sumsel tahun 2022, ditetapkan Rp 3.144.446,” kata Joni.

Menurut Joni, kabupaten Empat Lawang terkait masalah UMP 2022, pihaknya mengikuti keputusan gubernur.

“UMP itu berlaku mulai 1 Januari 2022. Nilai UMP Sumsel Rp 3.144.446 ini sama dengan UMP tahun 2021 yaitu Rp 3.144.446 artinya tidak ada kenaikan UMP di 2022,” pungkasnya.

Upah Minimum adalah suatu standar minimum yang digunakan oleh para pengusaha atau pelaku industri untuk memberikan upah kepada pekerja di dalam lingkungan usaha atau kerjanya.

Karena pemenuhan kehutuhan yang layak di setiap provinsi berdesa-beda, maka disebutlah Upah Minimum Provinsi.

Menurut Peraturan Pemerintah No.78 tahun 2015 tentang Pengupahan, pasal 41 ayat 2:

Upah minimum sebagaimana dimaksud merupakan Upah bulanan terendah yang terdiri atas: a. Upah tanpa tunjangan; atau b. Upah pokok termasuk tunjangan tetap”.

PP Pengupahan ini juga menegaskan, bahwa Upah Minimum hanya berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun pada Perusahaan yang bersangkutan.

Sementara upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih dirundingkan secara bipartit antara pekerja/buruh dengan pengusaha di perusahaan yang bersangkutan.

Apabila kita merujuk ke Pasal 94 Undang-Undang (UU) no. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, komponen upah terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Maka besarnya upah pokok sedikit-dikitnya 75 persen dari jumlah upah pokok dan tunjangan tetap.

Definisi tunjangan tetap disini adalah tunjangan yang pembayarannya dilakukan secara teratur dan tidak dikaitkan dengan kehadiran atau pencapaian prestasi kerja.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts