Palembang, Sumselupdate.com — Kasus dugaan pencurian buah kelapa di Desa Enggal Rejo, Kecamatan Air Saleh, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, memasuki babak baru.
Perkara yang kini telah naik ke tahap penyidikan di Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel tersebut turut dibawa ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Permohonan perlindungan diajukan untuk lima orang saksi yang disebut khawatir mendapat tekanan atau intimidasi setelah memberikan keterangan kepada penyidik.
Kelima saksi tersebut yakni Samirun, Satriyono, Misno, Siswono dan Sukardi. Mereka merupakan warga Desa Enggal Rejo, termasuk buruh pemanen buah kelapa yang disebut bekerja atas perintah terlapor.
Penasihat hukum pelapor dari LBH Bima Sakti, Indah Permatasari, mengatakan permohonan perlindungan telah disampaikan kepada LPSK.
“Kemarin kami telah mengajukan surat permohonan perlindungan kepada LPSK terhadap saksi dalam perkara pencurian buah kelapa yang terjadi di Desa Enggal Rejo,” ujar Indah.
Menurutnya, saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan secara bebas dan jujur tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Pengajuan permohonan tersebut, kata Indah, dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk mencegah terjadinya intimidasi maupun tekanan terhadap para saksi selama proses hukum berlangsung.
“Kami khawatir keselamatan para saksi setelah memberikan keterangan kepada penyidik. Maka sebelum terjadi, kami melayangkan surat terlebih dahulu. Apabila ke depannya terjadi, kami langsung berkoordinasi,” jelasnya.
Dugaan Keterlibatan Oknum Polisi Turut Disorot
Permohonan perlindungan saksi ini juga berkaitan dengan dugaan adanya keterlibatan oknum anggota kepolisian yang disebut-sebut membekingi pihak terlapor dalam perkara tersebut.
Oknum polisi berinisial Aiptu ETA kini disebut tengah menjalani pemeriksaan terkait aspek kedisiplinan oleh Subdit Provos Bidpropam Polda Sumsel.
Namun, dugaan keterlibatan tersebut masih dalam proses pemeriksaan dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum.
Indah berharap proses pemeriksaan terhadap oknum tersebut maupun perkara dugaan pencurian kelapa dapat berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.
Lima Saksi Kembali Diperiksa Penyidik
Di tengah proses permohonan perlindungan ke LPSK, kelima saksi juga kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel.
Pemeriksaan dilakukan setelah perkara tersebut ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
“Setelah ditingkatkan penyidikan, hari ini kembali diperiksa oleh penyidik terkait perkara yang ada. Kami berharap penyidik segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan,” pungkas Indah.
Hingga kini, penyidik Polda Sumsel masih melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan pencurian buah kelapa tersebut, termasuk memeriksa keterangan para saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan.











