Laporan Endang Saputra
Muaraenim, Sumselupdate.com — Jajaran Unit Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil menangkap dua orang pelaku pencurian kelapa sawit, Selasa (06/12/2022) sekira pukul 02.00 Wib.
Informasi dihimpun ,tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai pasal 363 Ayat 1 ke 4 KUHP tersebut terjadi, Minggu (13/11/2022) sekira pukul 11.30 Wib bertempat di Blok 1B Divisi 03 Kebun Enau PT Surya Bumi Agro Langgeng Desa Padang Bindu Kecamatan Benakat Kabupaten Muaraenim.
Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan 34 tandan buah kelapa sawit milik korban yang dicuri oleh para pelaku dengan cara memanen buah kelapa sawit tersebut dari batangnya.
Para pelaku yakni Imran Lubis (44) warga Dusun 2 Desa Betung, dan Yusdian (46) warga Dusun 3 Desa Pagar Dewa. Ada satu lagi pelaku pencurian namun sayangnya berhasil meloloskan diri dan masih dalam pengejaran polisi.
Motif yang dilakukan para tersangka ialah mengambil tandan sawit dengan menggunakan alat berupa eggrek, lalu mengangkut buah kelapa sawit tersebut dengan cara dipikul dan mengumpulkannya di kebun kelapa sawit milik pelaku berinisial Imran Lubis yang jaraknya berkisar lebih kurang 50 (lima puluh) meter dari TKP.
Namun aksi para pelaku kepergok sekuriti PT Surya Bumi Agro Langgeng yang tengah melakukan patroli. Pelapor mendapati buah kelapa sawit yang ada di TKP telah dicuri oleh para pelaku hingga selanjutnya pihak korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Gunung Megang.
Kapolres Muaraenim AKBP Andy Supriadi melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin didampingi Kasi Humas IPTU RTM Situmorang mengungkapkan bahwa pihaknya berbekal dari laporan korban melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh team Trabazz unit Reskrim Polsek Gunung Megang.
“Saya memerintahkan Tim Trabazz Polsek Gunung Megang untuk melakukan penyelidikan lalu pada hari Selasa (6/12/2022) sekira jam 01.30 Wib, Team Trabazz mendapatkan informasi keberadaan pelaku Yusdian yang pada saat itu sedang berada di Kediamannya di Dusun 3 Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat. Kemudian bersama Team Trabazz serta Kanit Reskrim IPDA Sarkati langsung bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ungkapnya, Selasa (6/12/2022).
Kapolsek mengungkapkan, selanjutnya pihaknya menginterogasi pelaku Yisdian dan didapatilah informasi bahwa pelaku Imran Lubis berada di kediamannya.
“Setelah berhasil menangkap salah satu pelaku dan kita interogasi didapati juga keberadaan tersangka Imran Lubis sedang ada di Dusun 2 Desa Betung, Kecamatan Benakat. Atas informasi tersebut Team Trabazz Polsek Gunung Megang langsung bergerak ke kediamannya dan langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.
Para pelaku telah dibawa ke Mapolsek Gunung Megang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Selanjutnya para pelaku langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang untuk d lakukan proses penyidikan lebih lanjut dan satu oranga linnya masih dilakukan pengejaran. Barang bukti yang kita amankan berupa 34 tandan buah kelapa sawit, satu unit sepeda motor merk Honda Supra 125 tanpa body atau jambrong, satu unit sepeda motor merk Honda Revo 110 warna silver tanpa body depannya, dan sebilah parang dengan ukuran panjang lebuh kurang 70 CM,” bebernya.(**)











