Sidang Dugaan Korupsi Hotel Swarna Dwipa, Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Langsung Terdakwa Augie dan Ahmad Tohir

Selasa, 6 Desember 2022
Sidang Dugaan Korupsi Hotel Swarna Dwipa, Majelis Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Langsung Terdakwa Augie dan Ahmad Tohir

Palembang, Sumselupdate.com – Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH pada persidangan dugaan korupsi proyek pengadaan konstruksi pekerjaan rancang bangun pembangunan Hotel Swarna Dwipa Sport Hotel Injuries and Thrapi tahun 2017 mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir, untuk menghadirkan kedua terdakwa secara offline pada persidangan, Selasa (6/12/2022).

“Baiklah, permohonan dari penasihat hukum kedua terdakwa untuk menghadirkan langsung di persidangan dikabulkan! Saudara Augie Yahya Bunyamin dan Ahmad Tohir pada sidang pekan depan dihadirkan secara offline di persidangan, dengan demikian untuk penuntut akan kami buat surat penetapannya,” kata Hakim Ketua sebelum menutup persidangan, Selasa (6/12/2022).

Sementara itu tim Jaksa Penuntut Umum mengaku siap menjalankan perintah penetapan Majelis Hakim untuk menghadirkan langsung kedua terdakwa.

“Iya kita laksanakan penetapan tersebut, tentunya kami penuntut umum menunggu surat penetapannya dulu,” jelas Tim JPU Iskandar

Advertisements

Untuk diketahui pada sidang sebelumnya, sidang digelar secara online dikarenakan salah satu terdakwa yakni Augie Yahya Bunyamin sedang menjalankan isolasi mandiri di Rutan Kelas I Pakjo Palembang pasca terpapar Covid-19.

Dalam agenda sidang kali ini, tim jaksa penuntut umum menghadirkan sebanyak tujuh saksi diantaranya dari pihak konsultan pengawas dan KSO PT Palcon Indonesia.

Tujuh saksi itu yakni, Yan Syatir, Dandy Kurniawan, Bagus Firmando, Jhosa Iskandarika, Hendri Dunant, Rizal Kamarudin dan Tarudin. (Ron)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.