Fakta Sidang Jadi Sorotan, KPK Didesak Usut Pihak yang Diduga Terlibat Kasus Pokir OKU

Senin, 8 Juni 2026
Gedung Merah Putih KPK. (Sumselupdate.com/Istimewa).

Palembang, Sumselupdate.com- Aktivis antikorupsi di Sumatera Selatan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengembangkan penyidikan kasus dugaan korupsi fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan menetapkan tersangka baru berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Desakan tersebut disampaikan Direktur SIRA, Rahmad Sandi, saat dikonfirmasi pada Senin (8/6/2026).

Read More

Menurut Sandi, proses persidangan yang telah berlangsung terhadap para terdakwa mengungkap sejumlah fakta dan nama yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh penyidik KPK.

Diketahui, KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam perkara dugaan korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU. Seluruhnya telah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Dalam perkara tersebut, Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah, divonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara tiga anggota DPRD OKU, yakni Umi Hartati, M. Fahruddin, dan Ferlan Juliansyah, masing-masing divonis empat tahun 10 bulan penjara serta denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

Terdakwa Mendra SB dituntut pidana penjara selama dua tahun. Sedangkan Ahmad Thoha alias Anang dituntut dua tahun enam bulan penjara. Keduanya juga dituntut membayar denda masing-masing Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain itu, Parwanto dan Robi Vitergo juga telah dijatuhi vonis masing-masing empat tahun 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang pada 12 Mei 2026.

Sandi menilai KPK perlu menindaklanjuti pihak-pihak lain yang namanya disebut dalam fakta persidangan.

“Dalam fakta persidangan terdapat sejumlah nama yang disebut, di antaranya Teddy selaku Bupati OKU, Pj Bupati, serta Kepala BPKAD Setiawan,” kata Sandi.

Ia berpendapat, berbagai keterangan yang terungkap selama persidangan mengindikasikan adanya pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting dalam proses penganggaran dan pengesahan proyek.

Karena itu, menurutnya, KPK tidak cukup hanya menjerat pelaksana teknis, tetapi juga perlu menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran dana maupun menyalahgunakan kewenangan dalam proses pembahasan dan pengesahan RAPBD.

“KPK harus berani mengusut tuntas perkara ini. Jika ada fakta persidangan yang mengarah kepada pihak lain, tentu perlu didalami lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sandi juga menegaskan pentingnya independensi KPK dalam menangani perkara tersebut. Ia berharap proses penegakan hukum dilakukan tanpa intervensi maupun tekanan dari pihak mana pun.

Selain itu, ia menyoroti munculnya keterangan mengenai sosok berinisial “Bos T” yang disebut dalam persidangan dan diduga memiliki peran dalam proses pengesahan proyek Pokir DPRD OKU.

Menurutnya, masyarakat OKU masih menaruh harapan besar agar penanganan kasus tersebut dilakukan secara menyeluruh dan tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah diproses hukum.

“Masyarakat berharap penegakan hukum dilakukan secara adil dan transparan sehingga seluruh pihak yang terbukti terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan bahwa penetapan besaran fee proyek Pokir dibahas dalam sebuah pertemuan di salah satu hotel di Baturaja yang melibatkan sejumlah pihak berinisial RH, KM, dan SH. Namun informasi tersebut masih memerlukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diturunkan, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan. Belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait kemungkinan pengembangan penyidikan maupun penetapan tersangka baru dalam perkara tersebut.

 

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts