Palembang, Sumselupdate.com- Puluhan lapak kios yang berdiri liar di lahan bekas bioskop Cineplex Cinde yang berada di Jalan Sudirman, Kelurahan 24 Ilir, Bukit Kecil di eksekusi PN Palembang Klas 1A, setelah PT Permata Sentra Propertindo menangakan gugatan perdata dan bekuatan hukum tetap atau incracht, Senin (08/06/2026).
Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, yaitu Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 201/Pdt.G/2022/PN.Plg tertanggal 9 Februari 2023,.
Ketua Panitera PN Palembang Dr Sumardji SH MH mengatakan dalam tidak satupun pihak termohon yang hadir dalam eksekusi.
“Kami sudah beritikat baik untuk termohon eksekusi untuk mengosongkan lapak lapak disini, setelah tiga kali dipanggil tidak hadir saya menganggap para termohon mengabaikan apa yang diperintahkan undang undang, “ucapnya.
Objek yang dieksekusi terdiri dari dua SHGB Nomor 351 Kelurahan 24 Ilir, Surat Ukur Nomor 30/24 Ilir/1998 tanggal 1 September 1998 seluas kurang lebih 6.415 m², dan SHGB Nomor 339 Kelurahan 24 Ilir, Surat Ukur Nomor 962/1997 tanggal 29 November 1997 seluas kurang lebih 4.435 m².
Pantauan dilokasi, setidaknya lebih dari puluhan lapak mulai dari kios onderdil barang bekas, warung makan, hingga lapak batu akik diratakan karena berdiri di lahan yang dimenangkan pengugat PT Permata Sentra Propertindo.
“Total lahan yang dieksekusi kurang lebih 10.850 meter persegi,” ucapKuasa Hukum PT Permata Sentra Propertindo, Titis Rachmawati, S.H., M.H.
Dia menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi ini bukan merupakan tindakan sepihak, melainkan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan wajib dihormati oleh seluruh pihak.
“Pelaksanaan eksekusi ini merupakan pelaksanaan atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, kami mengharapkan seluruh pihak dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta bersama-sama menjaga situasi agar tetap aman, tertib, lancar, dan kondusif,” ujar Titis.
Sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan, PT Permata Sentra Propertindo melalui Kuasa Hukumnya telah melakukan berbagai langkah persiapan dan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.
Koordinasi tersebut dilakukan antara lain dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Palembang, PT PLN Persero, Dinas Perhubungan Kota Palembang, serta pihak-pihak terkait lainnya.
Langkah koordinasi tersebut dilakukan guna memastikan bahwa pelaksanaan eksekusi dapat berjalan secara tertib, aman, terukur, dan tetap memperhatikan aspek kemanusiaan serta ketertiban umum.
Dalam proses persiapan, Sat Pol PP Palembang juga telah melakukan tahapan pemberitahuan dan peringatan kepada pihak-pihak yang menempati lokasi objek eksekusi.
Selain itu, imbauan secara langsung juga telah disampaikan kepada para pedagang agar dapat mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan.
PT Permata Sentra Propertindo juga telah mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pedagang yang berada di lokasi.
Sebagai bentuk kepedulian sosial dan upaya untuk meminimalisir potensi gesekan di lapangan, PT Permata Sentra Propertindo telah memberikan uang kerohiman kepada sejumlah pedagang yang terdampak.











