UKT Sistem yang Baik, Meski Perlu Disertai Perubahan Paradigma
Oleh: Fajar Setya Hadi
Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Magister Sosiologi (HIMMASOS) Unsri
Baru kemarin, polemik UKT menjadi isu yang panas di kampus Unsri. Mahasiswa menuntut agar uang kuliah tunggal (UKT) mereka di semester 9 diberi keringanan. Bahkan terdengar isu pula bahwa mahasiswa menolak sistem UKT secara utuh.
Himpunan Mahasiswa Magister Sosiologi (HIMMASOS) Unsri memberikan hasil pemikiran bahwa UKT adalah sistem yang baik. Secara filosofis, UKT merupakan bentuk nyata dari nilai Pancasila sila ke-5 yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Adil dalam UKT adalah keselarasan antara kekuatan ekonomi masyarakat dengan cost pendidikan yang harus ditanggung. Artinya, masyarakat yang mampu, dibebankan biaya pendidikan yang tinggi. Sedangkan yang tidak/kurang mampu dibebankan biaya pendidikan yang murah. Ini lah sejatinya sebuah keadilan. Prinsipnya gotong royong, sebuah nilai yang amat langka dewasa ini.
Dalam sudut pandang kebijakan, UKT adalah suatu kemajuan jika dibandingkan dengan kebijakan sebelumnya yang menyamaratakan bayaran kuliah bagi semua mahasiswa.
Perbedaan antara UKT dengan kebijakan yang lama terletak pada sejauhmana kualitas pendidikan dapat dipertahankan. Menuntut dan memaksa untuk kembali pada kebijakan lama, sama saja kita mencoba menghadirkan kembali dilema yang mencekik dunia perguruan tinggi selama ini. Dilemanya: jika cost dinaikan, maka kita mengorbankan hak-hak masyarakat dalam bidang pendidikan. Masyarakat dengan ekonomi lemah sulit menjangkau pendidikan di level perguruan tinggi. Dengan demikian perubahan sosial yang diharapkan yaitu kualitas SDM Indonesia yang berkualitas sulit juga untuk menjadi kenyataan. Namun sebaliknya jika cost diturunkan, maka kita mengorbankan kualitas pendidikan.
Tidak dipungkiri bahwa kualitas pendidikan yang baik, menuntut pula anggaran yang tidak sedikit. Ada harga ada rupa, begitulah istilahnya. Sementara APBN tidak juga boleh mengabaikan kepentingan masyarakat yang lain, misalnya pembangunan infrastruktur di daerah-daerah terpencil. Sehingga sumber daya ekonomi apapun perlu dimanfaatkan untuk menengahi masalah ini.
UKT menjadi jawaban atas semua dilema tersebut. UKT bagai katup penyelamat ditengah dilema pendidikan kita. Dengan UKT, pemerintah bisa meraih sejumlah dana untuk menjaga kualitas pendidikan tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat dalam pendidikan.
Masalahnya adalah sistem yang baik memerlukan pelaksanaan dengan cara yang baik pula. Sistem yang baik namun dijalankan dengan cara yang tidak baik akan menimbulkan masalah baru. Inilah yang mestinya dituntut oleh mahasiswa. Bagaimana kita sebisa mungkin mengawasi siapa-siapa saja yang termasuk dalam masyarakat dengan kewajiban bayaran UKT murah. Apakah mereka betul-betul dari masyarakat berekonomi lemah, atau mereka adalah mahasiswa yang orang tuanya memiliki kekuasaan tertentu dalam menentukan golongan UKT.
Perlu juga diamati, setiap kebijakan tentu memiliki glagat tujuan tertentu. Kami menilai pemerintah pusat melalui kebijakan UKT, yang kemudian diiringi dengan kebijakan pemangkasan batas masa studi S1 dan S2, mengindikasikan bahwa pemerintah ingin mahasiswa lebih cepat menyelesaikan studinya. Dengan begitu mereka akan lebih cepat siap untuk mencari pekerjaan. Pemerintah sepertinya tidak ingin lagi ada mahasiswa yang menempuh kuliah sarjana saja memakan waktu yang lama. UKT bisa menjadi dorongan dan motivasi untuk mencapai tujuan itu. Agar tujuan seperti ini sampai dengan baik, harusnya ada sambutan pula berupa perubahan paradigma perkuliahan baik bagi dosen maupun bagi mahasiswa sendiri.
Dosen tidak perlu memperlama masa penelitian/skripsi mahasiswa. Skripsi harus dipandang hanya sebagai sarana pembelajaran penelitian, bukan sebagai penelitian yang sesungguhnya. Sebab dewasa ini, siapa yang masih memakai skripsi sebagai rujukan dalam mengambil kebijakan. Jangankan dipakai sebagai rujukan kebijakan, dipakai rujukan penelitian selevel pun sepertinya jarang. Artinya, nilai tukar skripsi saat ini sudah sangat rendah. Kalau demikian untuk apa diperlama proses pembuatannya. Universitas Indonesia (UI) saja sudah memberlakukan skripsi sebagai pilihan. Boleh mahasiswa membuat skripsi, boleh tidak. Dua-duanya sah untuk mendapat gelar sarjana. UI sudah menyambut tujuan pemerintah dengan baik. Mahasiswanya dapat menyelesaikan studi S1 tepat waktu, sehingga tidak perlu membayar UKT lagi di semester atas.
Untuk mahasiswa, perubahan paradigma dalam berorganisasi juga diperlukan. Berorganisasi harus dibarengi dengan kesadaran utama sebagai seorang mahasiswa, yaitu belajar dan menyelesaikan studi keilmuannya. Pandangan bahwa idealitas hanya dimiliki saat menjadi mahasiswa perlu dibuang jauh-jauh. Kita semua dapat memberi andil terhadap masyarakat, mengkritisi kebijakan pemeritah, ataupun mengeluarkan gagasan-gagasan idealis meskipun sudah diluar status sebagai mahasiswa. Justru dengan gelar keilmuan (sarjana), gagasan yang diajukan lebih bernilai tinggi. Sebab saat ini banyak orang menilai kualitas gagasan dari siapa yang mengutarakan. Isi gagasan menjadi hal kedua. Sehingga gagasan yang diutarakan oleh seorang yang telah diakui kuliatas keilmuannya dengan bukti gelar, justru akan lebih didengar.
Jika kedua perubahan paradigma ini betul-betul direalisasikan, maka UKT bukan menjadi suatu masalah. Dan memang kebijakan UKT tidak bersalah. Justru UKT dapat menjadi pemicu mahasiswa agar lebih serius dan bekerja keras dalam menyelesaikan masa studinya.
Karena itulah, kami mendukung kebijakan UKT agar tidak diubah barang sedikit pun. Yang mesti didesak adalah perubahan paradigma perkuliahan yang telah diuraikan tadi. Kami berharap kepada rektor untuk fokus pada itu saja. Rektor tidak perlu memberi keringanan UKT. Kami percaya, jika diberi keringanan sekali, maka perubahan paradigma perkuliahan juga mustahil terjadi. Gelombang-gelombang protes dan meminta keringanan akan terjadi lagi di kemudian hari. Dosen-dosen tetap pada pandang lamanya mengenai skripsi, dan mahasiswa akan semakin lalai dengan fungsi keilmuannya karena sibuk dengan kegiatan di luar akademik. Yang lebih krusial, tujuan baik pemerintah agar masa studi mahasiswa menjadi singkat semakin menjadi utopis.
Sekali lagi, kami mendukung rektor untuk mempertahankan kebijakan UKT dengan argumen ilmiah dan rasional yang kami yakini. Hanya saja kepada rektor, kami mendesak perubahan paradigma perkuliahan juga untuk ditanggapi dengan segera dan dengan bijaksana. (shn)











