Palembang, Sumselupdate.com – Plt Bupati Kabupaten Ogan Ilir (OI) HM Ilyas Panji Alam dijadwalkan Senin (7/8/2017) dilantik menjadi Bupati OI definitif dengan sisa masa jabatan 2016-2021.
Plt Sekda Pemprov Sumsel, Joko Imam Sentosa Minggu (6/8/2017), mengatakan, pelantikan akan dilakukan di Auditorium Graha Bina Praja Pemprov Sumsel oleh Gubernur Sumsel H Alex Noerdin.
Menurut dia, pelaksanaan pelantikan akan dimulai pukul 11.00 dan dilakukan dengan sederhana.
Ilyas Panji Alam menggantikan posisi Bupati OI sebelumnya yakni AW Nofiadi yang tersandung masalah hukum dan dinonaktifkan dari jabatan Bupati OI.
Rencana pelantikan Ilyas Panji Alam ini mendapat protes dari kuasa hukum AW Nofiadi, Febuar Rahman, SH dan Dhabi K Gumayra, SH.
Menurut Febuar, kliennya telah mengambil upaya hukum atas pemberhentiannya sebagai Bupati OI periode 2016-2021.
Upaya itu dilakukan dengan menggugat Keputusan Mendagri RI No 131.16 – 3030 Tahun 2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang Pemberhentian Bupati OI di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta (Nomor Perkara: 77/2016/PTUN-JKT).
Pada 15 Agustus 2016, Majelis Hakim PTUN Jakarta mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
Hakim menyatakan batal Keputusan Mendagri Nomor 131.16 – 3030 Tahun 2016 tanggal 21 Maret 2016 tentang pemberhentian Bupati OI.
Pada 23 November 2016, majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN memutus perkara banding No. 298/B/2016/PT. TUN. JKT dengan amar putusan menerima permohonan banding dari tergugat atau pembanding.
Kemudian pada Februari 2017, perkara tersebut telah masuk pemeriksaan tingkat kasasi di Mahkamah Agung Republik Indonesia dengan Nomor Perkara: 128/K/TUN/2017.
“Sampai dengan surat ini dibuat belum ada salinan keputusan kasasi yang menyatakan bahwa ‘kasasi diterima atau ditolak’.
Febuar mengatakan, Mendagri telah mengeluarkan Surat Nomor: 131.16/4988/OTDA, tanggal 11 Juli 2016 mengenai tindak lanjut hasil konsultasi DPRD Kabupaten OI.
Dalam surat itu pada angka 4 menyatakan: ‘Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menghormati penyelesaian hukum yang sedang berlangsung dan menunggu sampai diterbitkannya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, maka proses pengangkatan Sdr HM Ilyas Panji Alam, SH, SE, MM sebagai Bupati Ogan Ilir Periode 2016-2021 belum dapat ditindak lanjuti’.
Hal inipun telah ditindaklanjuti Gubernur Sumsel lewat surat Nomor: 130/2175/II/2016, tanggal 26 Juli 2016, perihal tindaklanjut hasil konsultasi DPRD Kabupaten Ogan Ilir, yang pada angka empat surat tersebut juga menyatakan hal sama.
“Berdasarkan alasan-alasan itu, maka menurut hemat kami sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) atas gugatan kami terhadap keputusan Mendagri, maka Plt Bupati OI belum bisa dilantik,” kata Febuar. (ery)











