Palembang, Sumselupdate.com – Diduga tak setorkan uang paket COD, seorang karyawan yang bekerja sebagai kurir jasa pengiriman barang di laporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Mewakili perusahaan, Arya Yudhistira (31) mengatakan, bahwa kurir tersebut berinisial AD. Dimana peristiwa itu terjadi pada 3 Maret 2025 lalu, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara, tepatnya disebelah Pom bensin Poligon, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang.
Terungkapnya dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan terlapor AD, setelah salah seorang karyawan melakukan perhitungan, dan didapatkan adanya beberapa uang paket COD tidak disetorkan oleh terlapor kepada perusahaan.
“Kita mendapati adanya uang paket COD tidak disetorkan oleh terlapor, ini didapatkan setelah seorang karyawan melakukan perhitungan,” ujar Arya, ditemui usai membuat laporan polisi, Rabu (27/8/2025).
Dari kejadian itulah, diakui warga jalan Macan Lindungan, Kecamatan Ilir Barat I Palembang ini, pimpinannya menyuruhnya untuk melaporkan peristiwa yang terjadi tersebut kepada pihak kepolisian.
Baca juga : Enny Indiyani Terdakwa Kasus Pengelapan Hirup Udara Bebas
“Sebelum kita membuat laporan polisi di SPKT Polrestabes Palembang, terlebih dahulu kita hubungi terlapor beberapa kali untuk mengkonfirmasi hal tersebut. Namun terlapor tidak merespon, sehingga perusahaan mengambil langkah hukum,” tegasnya.
Atas ulah yang dilakukan terlapor, perusahaan mengalami kerugian yang mencapai angka Rp4,6 juta.
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Pengelapan Dana BPJS Penerbit Duta
“Uang paket COD yang tidak disetorkan terlapor ini berjumlah 5 paket, sehingga perusahaan kita mengalami kerugian Rp4,6 juta,” tutupnya berharap agar laporan yang dirinya buat dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, untuk laporan mengenai tindak pidana penggelapan dalam jabatan telah diterima oleh anggota piket SPKT Polrestabes Palembang.
Untuk selanjutnya laporan polisi tersebut akan diserahkan ke unit piket Reskrim Polrestabes Palembang, guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)











