Palembang, Sumselupdate.com – Diusia yang sudah memesuki kepala lima, EV (59) warga Kelurahan Sematang Borang, Kecamatan Sako Palembang ini, telah lebih dari 20 kali melakukan pencurian sepeda motor semenjak pertengahan 2023 hingga kini.
“Dari pengakuan tersangka sudah melakukan aksi curanmor mendekati 20 kali, tapi kami menduga justru lebih dari 20 kali terjadi di kota Palembang, dan kabupaten Banyuasin,” ucap Kapolsek Sukarame Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH MH saat ungkap kasus di mapolsek, Selasa (16/01/2024).
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan tersangka EV (49) ini setelah Polsek Sukarami mendapat laporan dari korban terakhirnya seorang pegawai hotel di kelurahan Sukabangun, kecamatan Sukarami Palembang,
Aksi pencurian itu terjadi di tempat kerja korban, tepatnya saat motor Honda Beat warna hitam nopol BG 4042 AEC itu terparkir di area tempat kerja korban, pada Kamis (11/01/2023) malam sekitar pukul 23:00 wib.
“Kita tangkap tersangka ini kurang dari 24 jam, dikediamannya saat tengah mempreteli motor milik korban yang rencananya akan dijual dengan harga Rp 3 juta,” ucap Ikang.
Baca juga : Polrestabes Palembang Ungkap 67 Kasus Curanmor, 32 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
Dijelaskan, berdasarkan dari CCTV terpasangi sudut area parkir TKP, modus dari tersangka EV (49) ini dengan mematahkan stang.
“Mereka beraksi berdua satu masih DPO, modusnya patahkan stang motor lalu memotong kabel kontak motor,” jelas ikang.
Usai berhasil membawa kabur motor curian tersebut dibawa ke kediaman tersangka EV, lalu disana motor hasil curian itu di bongkar diduga guna mengelabui petugas.
Baca juga : Pelaku Curanmor Ditangkap, Ternyata Empat Kali Masuk Penjara
Kata ikang, aksi dua pelaku itu selalu beraksi di malam hari dengan kondisi cuaca hujan.
“Motor yang dicuri, khusus motor Honda beat yang dianggap muda untuk dicuri dan banyak peminat,” tandas Ikang.
Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara.
Bersama tersangka, unit Reskrim Polsek Sukarami juga mengamankan barang bukti berupa Dua unit kendaraan Honda beat tanpa nopol yang sudah dalam kondisi terbongkar.
Lalu peralatan bengkel yang digunakan tersangka untuk membongkar motor hasil curian.
Lalu ada Pakaian jaket anti hujan dan helm warna hijau yang digunakan tersangka saat beraksi melakukan curanmor terakhir.
“Terdapat puluhan plat kendaraan kita temukan di kediaman tersangka yang diduga merupakan plat kendaraan hasil curian,” ucap ikang.
Terpisah pengakuan, dari EV (49) aksi pencurian itu selalu dilakukan bersama dengan rekannya yang kini berstatus DPO.
Kata EV, untuk peran saat beraksi selalu bergantian terkadang ia yang bertugas mematahkan stang, sedangkan satu rekannya bertugas memutus kabel kontak.
“Selalu bergantian, kalau TKP kami acak kendaraan yang terparkir di teras rumah atau tempat parkir,” ucap dia.
Sementara untuk hasil curian itu kata EV di bagi rata. Dimana kerap di jual secara langsung ataupun melalui marketplace Facebook. ” Kadang COD, kadang via online paling mahal Rp 3 juta, hasil bagi rata,” ucap dia.