Palembang, sumselupdate.com – Seorang pelaku pencurian di rumah kosong bermodus mencari barang bekas atau pemulung berhasil ditangkap opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, di pimpin Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing, pada Minggu (14/1/2024) siang.
Pelaku bernama Maryanto (40), warga jalan Pangeran Sido Ing Lautan, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang. Pelaku ditangkap ditempat persembunyian di Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Maryanto melakukan aksi pembobolan di rumah korban Achmad Putra Yudha Nugraha (36) warga Jalan Sei Betung II, Kecamatan IB I, Palembang, hari Jumat (15/9/2023) sekitar pukul 12.30 WIB.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, melalui Kasat Reskrim, AKBP Haris Dinzah, saat konferensi pers pada Selasa (16/1/2024) siang, membenarkan anggota opsnal Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil menangkap pelaku spesialis bobol rumah.
“Modus pelaku menyamar sebagai pemulung, melihat rumah kosong siang hari lalu naik pagar kemudian masuk kedalam rumah bagian belakang, dan ternyata memang rumah korban ini kosong serta belakang memang tidak terkunci,” ucap AKBP Haris Dinzah.
Baca juga : Empat Bulan Buron, Pemulung Pembobol Uang Rp400 Juta Milik PNS Ditangkap
Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korbannya, lanjut AKBP Haris, pelaku pun masuk ke dalam kamar dan dengan leluasa mengambil barang-barang berharga milik korban. “Seperti perhiasan emas dan logam mulia, surat berharga seperti BPKB, dan lainnya, hingga total kerugian yang dialami korban sekitar 400 juta,” terangnya.
Masih kata AKBP Haris, untuk pelaku sendiri sebelum ditangkap dirinya selalu berpindah-pindah tempat dan terakhir berhasil teridentifikasi dikawasan Kecamatan Sungsang, Kabupaten Banyuasin.
“Opsnal Unit Pidum dan Tekab 134, lalu melakukan penangkapan terhadap pelaku. Dan pelaku berusaha melawan petugas, sehingga diberikan tindakan tegas terukur di tembak pada betis kakinya,” ungkapnya.
Baca juga : Diduga Hendak Mencuri, Pemulung Diamankan Warga
Selain menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ini, menurut AKBP Haris, pihaknya juga berhasil menangkap penadah dari barang hasil curian pelaku. “Penadahnya kita amankan dikawasan Pasar 16 Ilir, dan penadah ini tahu bahwa barang ini adalah hasil kejahatan. Dan satu orang lagi sebagai penadah utama masih kita cari, dan sudah ditetapkan DPO,” tuturnya.
Sementara untuk barang bukti yang dihadirkan, dijelaskan Haris, adalah barang milik pelaku yang dibelinya dari hasil penjualan barang curian. “Jadi barang hasil curian dijual pelaku, uangnya di belikan pelaku sepeda motor, televisi, dan beberapa BB yang masih dalam pencarian, pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama,” tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku Maryanto ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP.
Di tempat yang sama, pelaku Maryanto mengakui ulahnya tersebut yang melakukan pencurian di rumah kosong dengan modus mencari barang bekas.
“Barang-barang hasil curian sudah saya jualkan pak, inilah hasilnya saya belikan lagi motor, TV dan lain-lain. Ada juga sebagian sisa uang, saya pakai untuk main judi slot,” pungkasnya. (**)