Palembang, sumselupdate.com – Kembali melakukan aksi pencurian sepeda motor di Jalan Tegal Binangun, seberang Booster, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju, Palembang, pada Rabu (29/11/2023) sekitar pukul 02.50 WIB. Maulana Reddo (26), residivis kasus tindak pidana ini kembali harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Polsek Plaju Palembang.
Warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ini, ditangkap unit Reskrim Polsek Plaju, beberapa waktu lalu, saat berada di rumahnya.
Kapolsek Plaju Palembang, Iptu Hendri Permana, didampingi Kanit Reskrim, Ipda Husin mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan adanya laporan dari korban.
“Modusnya tersangka ini mencuri motor, tersangka dan rekannya yang masih (DPO) terlebih dulu melakukan pengintaian terhadap kendaraan masyarakat yang parkir di depan rumah atau ditempat yang sepi di wilayah hukum Polsek Plaju,” ucap Iptu Hendri, saat di wawancarai wartawan, pada Kamis (7/12/2023) sore.
Ketika keadaan sudah aman, lanjut Iptu Hendri, tersangka ini beraksi mencuri motor dengan menggunakan kunci letter T dan membawa lari motor korbannya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Muaraenim yang Bawa Senpi Rakitan
“Tersangka Maulana ini merupakan residivis dan telah melakukan pencurian kendaraan sepeda motor dua kali, menjambret dua kali, jadi tersangka sudah empat kali keluar masuk penjara,” jelasnya.
Lanjut Iptu Hendri, setelah berhasil mencuri motor, kendaraannya kemudian mereka jual di wilayah perbatasan Plaju Palembang-Mariana Banyuasin.
“Pelaku lain masih kita kejar dan terbitkan DPO, sementara berdasarkan keterangan tersangka ada 10 TKP pencurian motor yang semuanya di wilayah hukum Polsek Plaju,” terangnya.
Selain pelaku, turut diamankan barang bukti (BB) berupa satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street warna silver Tahun 2019 dengan nopol BG 5852 ACS, STNK motor, satu kunci Letter T, dua kunci kontak motor Honda.
Baca juga : Viral Aksi Dua Pelaku Curanmor Mondar Mandir Pilih Target
“Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan diterapkan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun,” tegas Iptu Hendri.
Sementara, tersangka Maulana mengakui perbuatannya yang mencuri motor bersama temannya TJ (DPO).
“Motor kami jual kepada AK (DPO) seharga Rp3,5 juta dan uangnya dibagi menjadi dua. Lalu uang bagian saya, digunakan membayar hutang dengan teman,” pungkasnya. (**)











