Polisi Tangkap Pelaku Curanmor di Muaraenim yang Bawa Senpi Rakitan

Penulis: - Jumat, 1 Desember 2023
Pelaku Erpan Yuarsa saat diamankan polisi
Pelaku Erpan Yuarsa saat diamankan polisi

Muaraenim, Sumselupdate.com — Polisi Sektor (Polsek) Rambang Lubai Polres Muaraenim menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) yang membawa senjata api rakitan laras pendek patahan. Pelaku bernama Erpan Yuarsa (25) warga Lubai kabupaten Muaraenim ditangkap bersama barang bukti sepeda motor curian.

Kapolres Muaraenim AKBP Andi Supriadi melalui Kapolsek Rambang Lubai Iptu Supriadi mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan korban yang kehilangan sepeda motor Honda Supra X 125 saat memarkirnya di depan pondok bersama temannya pada Selasa (14/11/2023) lalu.

Bacaan Lainnya

Korban dan temannya sedang membersihkan kebun pinang di dusun VI Karang Dewa Desa Karang Agung Kecamatan Lubai Ulu Kabupaten Muaraenim.

“Korban melihat sepeda motornya masih ada parkir di depan pondok sekitar pukul 15.30 Wib saat beristirahat. Namun, ketika korban kembali ke pondok sekitar pukul 17.30 Wib, sepeda motornya sudah tidak ada lagi. Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Rambang Lubai,” kata Iptu Supriadi, Jumat (01/12/2023).

Menindaklanjuti laporan korban, unit Reskrim Polsek Rambang Lubai yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Deni Arfan melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah warung makan kecil di Dusun VI, Talang Jawa, Desa Karang Agung, Lubai, Muaraenim.

“Tim langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku. Pelaku melakukan perlawanan dan terjadi pergulatan antara pelaku dan salah seorang anggota tim. Namun, pelaku berhasil diamankan. Saat digeledah, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek patahan yang diselipkan di pinggang pelaku,” ujar Iptu Supriadi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam yang merupakan hasil curian pelaku.

Pelaku mengaku mencuri sepeda motor korban dengan menggunakan senjata api rakitan yang dibawanya.

“Pelaku telah kita amankan di Polsek Rambang Lubai. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Undang-undang No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin,” pungkas Iptu Supriadi.(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.