Gelapkan Motor Milik Pacar di Palembang, Warga Indramayu Ini Diringkus Polisi

Writer: - Rabu, 10 Juni 2026
Vicky Skypiduarky, pelaku penggelapan sepeda motor saat berada di Polsek SU II Palembang, Rabu (10/6/2026). (Sumselupdate.com/Istimewa)

Palembang, Sumselupdate.com — Anggota Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang, berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penggelapan kendaraan sepeda motor.

Pelaku yakni Vicky Skypiduarky (31) warga Blok Bojong Jati, Desa Leuwigede, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat. Vicky ditangkap saat berada tak jauh dari kediamannya di Kota Palembang, pada Senin (8/6/2026) malam.

Read More

Aksi penggelapan sepeda motor yang dilakukan pelaku terjadi di Jalan Ahmad Yani, Lorong A Kadir, Kelurahan 13 Ulu, Kecamatan SU II Palembang, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Bermula saat korban yang merupakan pacarnya sendiri bernama Lala Dwi Heriyani (24) bertemu dengan pelaku dan pelaku meminta tolong antar kerumah temannya di tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan sepeda motor korban.

Lalu sesampainya di TKP, pelaku meminjam sepeda motor korban, dengan alasan hendak membeli makanan. Karena percaya, korban pun meminjamkan sepeda motornya. Akan tetapi, setelah ditunggu hingga larut malam, pelaku tak kunjung mengembalikan motor korban.

Akibat kejadian ini, korban harus kehilangan kendaraan sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi (nopol) BG 5587 AFH warna hitam dengan total kerugian kurang lebih Rp 15 juta. Sehingga korban pun langsung melaporkan peristiwa ini ke pihak kepolisian Mapolsek SU II Palembang.

Baca juga : Buron 7 Bulan, Spesialis Curanmor Antarwilayah di Palembang Akhirnya Dibekuk Jatanras Polda Sumsel

Kapolsek SU II Palembang, Kompol Dedi Rahmat Hidayat, membenarkan pihaknya unit Reskrim telah menangkap pelaku penggelapan kendaraan sepeda motor.

“Mendapat laporan anggota kita melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku diwilayah Palembang,” ucap Kompol Dedi, saat konferensi pers, pada Rabu (10/6/2026).

Baca juga : Terekam CCTV, Komplotan Curanmor Gasak Dua Motor Sekaligus di Perumahan Restu Iman Ogan Ilir

Selain pelaku, anggotanya turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu unit kendaraan sepeda motor milik korban dan satu buah Kunci kontak asli.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 490 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal diatas lima tahun penjara,” tutupnya tegas. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts