Muaraenim, Sumselupdate.com — Peristiwa tragis menghebohkan warga Kabupaten Muaraenim setelah ditemukannya mayat dalam kondisi mengenaskan terbakar hingga tak dikenali lagi mengapung di tepian Sungai Enim, pada Kamis (28/05/2026).
Jasad tersebut ditemukan warga di bawah beton pembatas Jalan Baru, mengapung di Sungai Enim Desa Karang Raja, pada Rabu, (27/05/2026) sekitar pukul 16.30 WIB,
Semula jasad yang tak teridentifikasi itu diduga merupakan korban tenggelam, namun setelah jasadnya dievakuasi ke RSUD Dr HM Rabain.
Korban kemudian berhasil diidentifikasi sebagai perempuan berinisial APS. (23), yang sebelumnya dilaporkan hilang oleh pihak keluarga selama empat hari belakangan.
Mendapati temuan itu, Personel Satreskrim Polres Muaraenim kemudian melakukan penyelidikan mendalam dan melakukan olah TKP.
Hasilnya korban APS diduga sengaja dibunuh, penyidik menemukan bekas pembakaran tidak jauh dari posisi tubuh korban yang mengindikasikan kuat terjadinya tindak pidana.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra memimpin langsung proses pengungkapan kasus tersebut dengan mengerahkan Team Rajawali Satreskrim Polres Muaraenim untuk melakukan penyelidikan intensif, pemeriksaan saksi, pelacakan aktivitas korban, serta pengumpulan alat bukti di lapangan.
“Berdasarkan hasil olah TKP dan pendalaman keterangan saksi, mengarah kepada seorang pria berinisial MAP (33), yang diketahui merupakan mantan kekasih korban,” ucap Hendri.
Setelah dilakukan pengejaran, MAP (33) berhasil diringkus Team Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim di kawasan Kelurahan Tungkal, Kecamatan Muaraenim, pada Kamis, (28/05/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui telah mencekik korban hingga meninggal dunia akibat tersinggung oleh perkataan korban, “kata Hendri.
Tak habis pikir, setelah korban meninggal pelaku diduga berupaya menghilangkan jejak dengan membakar jasad korban menggunakan bahan bakar bensin di dalam ember sebelum membuang tubuh korban ke aliran sungai.
Dari tangan tersangka, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon seluler milik korban, nota pembayaran hotel, kunci kamar hotel, satu unit mobil Honda Brio warna merah, pakaian milik tersangka, serta sisa potongan kayu dan kain hangus dari lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 458 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan/atau Pasal 479 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kami bergerak cepat sejak menerima laporan masyarakat. Seluruh rangkaian penyelidikan dilakukan secara intensif hingga akhirnya tersangka berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah jenazah ditemukan,” tegas Kapolres Muaraenim.
(**)











