Disnakertrans Muba Tegaskan Sanksi Perusahaan Mangkir Mediasi, Bisa Kalah Sebelum Masuk Pengadilan

Writer: - Kamis, 4 Juni 2026
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, mengingatkan seluruh perusahaan di Musi Banyuasin agar tidak mengabaikan panggilan mediasi hubungan industrial. Perusahaan yang mangkir hingga tiga kali berisiko kehilangan kesempatan pembelaan dan melemahkan posisi hukumnya di Pengadilan Hubungan Industrial. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Sekayu, Sumselupdate.com – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengingatkan seluruh perusahaan agar tidak mengabaikan panggilan mediasi dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga, AP, menegaskan bahwa ketidakhadiran perusahaan dalam proses mediasi bukan hanya menunjukkan sikap tidak kooperatif, tetapi juga dapat berdampak serius terhadap posisi hukum perusahaan jika perkara berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Read More

“Kami ingin memastikan iklim investasi di Musi Banyuasin berjalan harmonis dan berkeadilan. Salah satu kuncinya adalah kepatuhan terhadap hukum acara ketenagakerjaan. Jangan sampai ada perusahaan yang menganggap remeh panggilan mediasi, karena aturan yang berlaku sangat tegas dan mengikat,” ujar Herryandi Sinulingga, Kamis (4/6/2026).

Pria yang akrab disapa Bang Lingga itu menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI).

Menurutnya, regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelesaian sengketa ketenagakerjaan harus mengedepankan musyawarah dan mediasi dengan itikad baik dari seluruh pihak.

Lebih lanjut, Herryandi menjelaskan bahwa tata cara mediasi hubungan industrial telah diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 17 Tahun 2014 tentang Tata Cara Mediasi Hubungan Industrial.

Dalam aturan tersebut, mediator wajib memanggil para pihak secara tertulis setelah menerima pelimpahan tugas. Sidang mediasi harus dilaksanakan paling lambat tujuh hari kerja sejak berkas diterima.

Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, mediator akan menerbitkan anjuran tertulis kepada para pihak dalam waktu paling lama 10 hari kerja sejak sidang mediasi pertama.

Herryandi menekankan, konsekuensi paling berat akan diterima pihak yang tidak memenuhi panggilan mediasi secara patut.

“Jika perusahaan atau pihak termohon telah dipanggil secara patut sebanyak tiga kali namun tetap tidak hadir, mediator dapat langsung mengeluarkan anjuran tertulis berdasarkan data yang tersedia,” jelasnya.

Sebaliknya, apabila pihak pekerja atau pemohon yang tidak hadir setelah tiga kali dipanggil secara patut, maka pencatatan perselisihan hubungan industrial dapat dihapus dari buku registrasi perselisihan.

Menurut Herryandi, terdapat dua dampak besar yang dapat merugikan perusahaan apabila mangkir dari proses mediasi.

Pertama, perusahaan kehilangan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan, klarifikasi maupun bukti-bukti pendukung yang dapat memperkuat posisinya dalam sengketa ketenagakerjaan.

Kedua, catatan ketidakhadiran perusahaan dalam proses mediasi akan tercantum dalam risalah penyelesaian perselisihan. Kondisi tersebut berpotensi memengaruhi penilaian hakim karena perusahaan dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam menyelesaikan sengketa melalui jalur yang telah diatur undang-undang.

“Untuk mewujudkan visi Muba Maju Lebih Cepat, stabilitas ketenagakerjaan menjadi fondasi penting. Hubungan yang harmonis antara pekerja dan pengusaha harus terus dijaga. Karena itu kami mengimbau seluruh HRD dan pimpinan perusahaan di Muba untuk menghormati dan menghadiri setiap undangan mediasi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sebagai upaya meningkatkan edukasi dan pelayanan kepada masyarakat, Disnakertrans Muba juga membuka layanan konsultasi hukum ketenagakerjaan dan hubungan industrial melalui Hotline WhatsApp resmi.

Masyarakat, pekerja maupun perusahaan dapat menghubungi Hotline Ketenagakerjaan 1 di nomor 0813-6690-0084 atau Hotline Ketenagakerjaan 2 di nomor 0813-7333-3323 untuk mendapatkan informasi dan konsultasi terkait penyelesaian perselisihan hubungan industrial.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts