Empat Lawang, Sumselupdate.com – Empat tahanan Polres Empat Lawang dilaporkan kabur dari ruang tahanan setelah diduga merusak teralis besi ventilasi sel. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa (2/6/2026) dini hari dan kini masih dalam penyelidikan kepolisian.
Keempat tahanan yang melarikan diri berasal dari kasus berbeda, mulai dari tindak pidana narkotika hingga kriminal umum.
Mereka masing-masing adalah Febri Andi Kaspura (36), tersangka kasus narkoba asal Desa Batu Raja Lama, Kecamatan Tebing Tinggi; Pigo Ardiansyah (22), tersangka yang dijerat Pasal 476 KUHP asal Desa Tanjung Tawang, Kecamatan Muara Pinang; Badri (42), tersangka kasus narkoba asal Desa Pagar Jati, Kecamatan Pasemah Air Keruh; serta Irianto alias Yanto (45), tahanan kasus kriminal umum asal Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan.
Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, mengatakan para tahanan diduga telah merencanakan pelarian tersebut sejak beberapa hari sebelumnya.
“Berdasarkan pengakuan TS, mereka diduga sudah merencanakan pelarian sejak empat hari lalu dengan menggesek teralis besi ventilasi bagian atas secara perlahan,” ujar Ariyanto.
TS merupakan salah satu tahanan yang berada dalam sel yang sama namun tidak ikut melarikan diri. Saat kejadian, sel tersebut dihuni lima orang tahanan.
Petugas baru mengetahui adanya tahanan yang kabur ketika melakukan pemeriksaan rutin pada dini hari.
“Di sel itu dihuni lima tahanan. Saat dicek pukul 02.00 WIB, empat tahanan sudah tidak ada. Hanya tinggal TS yang masih berada di dalam sel,” katanya.
Saat ini, Satreskrim Polres Empat Lawang bersama jajaran terkait masih melakukan pengejaran terhadap empat tahanan yang melarikan diri tersebut.
Sementara itu, Propam Polres Empat Lawang juga melakukan pemeriksaan terhadap tiga anggota yang bertugas saat kejadian berlangsung. Ketiganya yakni Bripka ER, Brigpol ON, dan Brigpol YA yang saat itu bertugas sebagai piket tahanan (Tahti).
“Sudah diperiksa Propam untuk dimintai keterangan,” kata Ariyanto.
Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan para tahanan yang kabur agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat guna mempercepat proses penangkapan.
(**)











