Baturaja, Sumselupdate.com – Tiga orang tahanan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU) melarikan diri dari halaman Rumah Tahanan Klas IIB Baturaja, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Ketiga tahanan tersebut masing-masing berinisial HF (50), warga Baturaja Lama, AS (39), warga Desa Sekar Jaya, dan NA (38), warga Desa Laya. Mereka merupakan terdakwa kasus narkotika jenis shabu yang tengah menunggu putusan pengadilan.
Peristiwa pelarian terjadi sesaat setelah mobil operasional kejaksaan yang membawa para tahanan dari Pengadilan Negeri Baturaja tiba di halaman Rutan Klas IIB Baturaja.
Aksi nekat tersebut dilakukan dengan cara mendobrak pintu mobil tahanan dari dalam. Dari lima orang tahanan yang mencoba kabur, dua berhasil diamankan kembali oleh petugas, sementara tiga lainnya meloloskan diri ke kawasan permukiman dan perkebunan warga.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU melalui Kasi Intelijen Hendri Dunan menjelaskan, kejadian bermula saat tim pengawal tahanan yang terdiri dari empat anggota kejaksaan dan dua anggota kepolisian mengembalikan 23 tahanan usai menjalani persidangan.
Setibanya di lokasi, petugas secara bergantian menurunkan para tahanan dalam kondisi terborgol menuju pintu masuk rutan. Namun, lima tahanan terakhir diketahui telah melepaskan borgol menggunakan kawat yang diduga telah dipersiapkan sebelumnya.
“Saat diperintahkan turun, salah satu terdakwa langsung melompat keluar dari mobil dan diikuti empat lainnya untuk melarikan diri,” ujarnya.
Petugas sempat melakukan upaya penangkapan dan berhasil mengamankan dua tahanan. Dalam proses tersebut, terjadi perlawanan yang menyebabkan dua petugas mengalami luka-luka.
Selanjutnya, petugas gabungan dari kejaksaan, kepolisian, dan rutan langsung melakukan pengejaran terhadap tiga tahanan yang berhasil kabur.
Berdasarkan pantauan di lapangan, rute pelarian para tahanan terpecah. AS dan NA melarikan diri ke arah wilayah Lekis, sementara HF menuju kawasan perumahan di sekitar rutan.
Ketiga tahanan tersebut diketahui merupakan satu sel dan didakwa dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
“Kejaksaan Negeri OKU, Polres OKU, dan pihak rutan terus berkoordinasi untuk melakukan pencarian dan penangkapan terhadap ketiga terdakwa,” tegas Hendri.
Sementara itu, Kapolres OKU Endro Aribowo menyatakan pihaknya telah mengerahkan personel untuk membantu proses pencarian.
“Personel Polres OKU melakukan penyisiran serta pemblokiran akses jalan di sekitar lokasi pelarian,” ujarnya.
Hingga saat ini, tim gabungan masih melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dicurigai menjadi lokasi persembunyian para tahanan.
Masyarakat diimbau segera melapor ke pihak kepolisian terdekat apabila mengetahui keberadaan ketiga tahanan tersebut.
(**)











