Tragedi Bus ALS Tewaskan 19 Orang, Polisi Tetapkan Direktur PO ALS dan Pemilik Truk Tangki Jadi Tersangka

Writer: - Senin, 3 Agustus 2026
Kondisi Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang mengalami kecelakaan setelah bertabrakan dengan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara. Dalam perkembangan terbaru, Polres Muratara menetapkan Direktur PT ALS dan pemilik perusahaan truk tangki BBM sebagai tersangka dalam penyidikan kasus kecelakaan yang menewaskan 19 orang. (Foto: Dok/Sumselupdate.com)

Muratara, Sumselupdate.com – Polres Musi Rawas Utara (Muratara) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang bertabrakan dengan truk tangki BBM di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Peristiwa yang terjadi beberapa bulan lalu itu menewaskan 19 orang.

Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial SH selaku pemilik perusahaan truk tangki BBM dan Direktur PT ALS.

Read More

Kapolres Muratara AKBP Rendy Surya Aditama membenarkan peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, sekaligus penetapan dua tersangka tersebut.

“Benar, perkaranya naik penyidikan dan telah menetapkan dua orang tersangka,” kata AKBP Rendy Surya Aditama saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).

Meski demikian, polisi belum membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka maupun pasal yang disangkakan.

Baca Juga: Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Picu Ledakan, 16 Tewas dan Belasan Luka

“Untuk lengkapnya nanti akan disampaikan pihak unsur pimpinan bersama-sama pihak unsur kejaksaan,” ujarnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa sekitar 50 saksi dari berbagai unsur untuk mengungkap penyebab kecelakaan secara menyeluruh.

Saksi yang dimintai keterangan berasal dari masyarakat yang berada di lokasi kejadian, saksi ahli, pengemudi, hingga jajaran manajemen PT ALS di Medan serta perusahaan truk tangki BBM.

“Mulai dari saksi di lapangan, saksi ahli, hingga jajaran manajemen kedua belah pihak, dari awal truk berangkat hingga manajemen ALS di Medan,” jelasnya.

Baca Juga: Kemenhub Temukan Bus ALS yang Kecelakaan di Muratara Diduga Tak Kantongi Izin Sejak 2020

Polisi menyatakan akan segera melayangkan surat panggilan kepada kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Mengingat keduanya berdomisili di luar Provinsi Sumatera Selatan, penyidik akan mengedepankan pendekatan persuasif dalam proses pemanggilan.

Untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara, seluruh rangkaian pemeriksaan terhadap para tersangka akan didokumentasikan dalam bentuk rekaman video.

“Untuk menjaga akuntabilitas, seluruh rangkaian pemeriksaan nantinya akan direkam dalam bentuk dokumentasi video penyidikan,” kata AKBP Rendy Surya Aditama.

Kasus kecelakaan maut Bus ALS dengan truk tangki BBM tersebut menjadi perhatian publik karena menelan 19 korban jiwa. Hingga kini, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts