Kemenhub Temukan Bus ALS yang Kecelakaan di Muratara Diduga Tak Kantongi Izin Sejak 2020

Writer: - Jumat, 8 Mei 2026
Kondisi Bus ALS yang hangus terbakar usai terlibat tabrakan dengan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara. Kecelakaan maut tersebut menewaskan 17 orang dan kini masih dalam proses penyelidikan pihak kepolisian serta Kementerian Perhubungan. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa)

Jakarta, Sumselupdate.com — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan dugaan pelanggaran serius dalam kecelakaan maut antara Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) dan truk tangki di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), yang menewaskan 17 orang.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, turun langsung meninjau lokasi kecelakaan Bus ALS bernomor polisi BK 7778 DL dan truk tangki BG 8196 QB pada Jumat (8/5/2026).

Read More

Dari hasil pemeriksaan awal, Kemenhub menemukan bahwa Bus ALS diduga sudah tidak memiliki izin operasional sejak 4 November 2020.

“Kami datang ke lokasi melakukan pengecekan dan diketahui Bus ALS ini tidak memiliki izin sejak 4 November 2020, sementara data Bukti Lulus Uji Elektronik (BLUe) masih berlaku hingga Mei,” ujar Aan Suhanan.

Menurut Aan, kondisi tersebut mengindikasikan adanya dugaan pelanggaran berat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.

Baca Juga: Tabrakan Bus ALS dan Truk Tangki di Muratara Picu Ledakan, 16 Tewas dan Belasan Luka

Dugaan pelanggaran tersebut meliputi penggunaan dokumen perjalanan yang tidak sah serta pengoperasian kendaraan dengan izin penyelenggaraan yang telah habis masa berlakunya.

Selain itu, hasil investigasi sementara di lapangan juga menemukan indikasi kelalaian dari operator bus yang diduga turut menjadi penyebab kecelakaan.

“Namun semua temuan lapangan ini akan diaudit melalui inspeksi terhadap perusahaan. Saat investigasi di lapangan, petugas menemukan adanya perbedaan nomor rangka pada kendaraan sehingga terindikasi terjadi praktik pemalsuan nomor polisi kendaraan pada Bus ALS,” katanya.

Aan menegaskan, apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti, pengelola Bus ALS dapat dikenai sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional hingga pencabutan izin usaha.

Baca Juga: Kesaksian Korban Selamat Bus ALS Terbakar di Muratara: Lompat dari Jendela, Sempat Punya Firasat

Kecelakaan maut Bus ALS dan truk tangki sendiri terjadi di Jalan Lintas Sumatera wilayah Musi Rawas Utara dan hingga kini telah menewaskan 17 orang. Polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan penyebab pasti kecelakaan tersebut.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts