Palembang, Sumselupdate.com – Tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, menuntut terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun dalam perkara dugaan korupsi anggaran pada Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Muba.
Tuntutan tersebut dibacakan dihadapan majelis hakim yang diketuai hakim Corry Oktarina SH MH, di PN Tipikor Palembang, Kamis (25/6/2026).
Dalam pembacaan amar tuntutan, JPU menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair.
“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim.
JPU menilai terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, serta sarana yang melekat pada jabatannya untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, maupun korporasi. Perbuatan tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara.
Baca juga : Bendahara Dishub Muba Ditahan di Sidang Korupsi Rp305 Juta, Uang APBD Diduga Dipakai Judi Online dan Liburan
Atas perbuatan itu, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun kepada Muhammad Ridho Kurniawan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” lanjut JPU.
Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsidair 50 hari kurungan. JPU turut menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp305.667.232. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa diminta untuk disita dan dilelang.
“Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca juga : Eks Kadishub Muba Sebut Terdakwa Gunakan Dana TPP dan Kegiatan hingga Rp300 Juta
Dalam hal harta benda tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan,” tegas JPU.
Dalam tuntutan tersebut, JPU juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu primer. Namun, terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.
Usai mendengarkan tuntutan, Muhammad Ridho Kurniawan melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan berikutnya. (**)











