Palembang, Sumselupdate.com — Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang langsung menahan terdakwa Muhammad Ridho Kurniawan usai menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi anggaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Rabu (13/5/2026).
Terdakwa yang diketahui menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Dishub Muba didakwa merugikan negara sebesar Rp305 juta.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Corry Oktarina SH MH dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Dalam dakwaannya, JPU mengungkapkan bahwa terdakwa diduga melakukan penyalahgunaan anggaran APBD Tahun Anggaran 2023 dalam rentang waktu Juni hingga Agustus 2023.
Modus yang dilakukan yakni dengan melakukan pembayaran tidak sesuai peruntukan serta membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara fiktif.
Jaksa menjelaskan, terdakwa beberapa kali mentransfer dana kas Dishub Muba melalui layanan internet banking dari rekening resmi Dishub Muba di Bank Sumsel Babel Cabang Sekayu ke rekening atas nama Donni Maulana, staf honorer bagian keuangan Dishub Muba.
Selanjutnya, dana tersebut kembali ditransfer ke rekening Bank BCA milik terdakwa dengan total mencapai Rp386 juta.
Tak hanya itu, terdakwa juga diduga memalsukan laporan pertanggungjawaban keuangan dengan cara mengedit rincian transaksi anggaran pada periode Juli hingga Agustus 2023.
Perubahan data dilakukan agar laporan keuangan terlihat sesuai dan seimbang dengan laporan yang diterima Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin.
“Uang anggaran kurang lebih Rp300 juta digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi, yakni judi online dan liburan,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan keuangan negara.
Usai sidang pembacaan dakwaan, majelis hakim memerintahkan agar terdakwa langsung ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(**)











