Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Dinas Pertanian Kota Pagaralam bersama Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Jeruk Gerga Pagar Alam untuk membahas tindak lanjut pasca diterbitkannya Sertifikat Indikasi Geografis (IG) Jeruk Gerga Pagaralam.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan pada Rabu (24/6/2026) tersebut dipimpin Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Yenni, didampingi jajaran terkait.
Hadir dalam kegiatan itu perwakilan Dinas Pertanian Kota Pagar Alam yang dipimpin Desy beserta jajaran, serta Ketua MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam Sidarhan bersama anggota.
Koordinasi dilakukan sebagai persiapan kunjungan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dalam rangka monitoring keberlangsungan Indikasi Geografis Jeruk Gerga Pagar Alam setelah memperoleh sertifikat resmi pada 16 Desember 2025.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, Yenni, menjelaskan bahwa sebelumnya Jeruk Gerga Pagaralam telah diusulkan sebagai salah satu produk Indikasi Geografis Indonesia dalam kegiatan Workshop Onboarding Produk Indikasi Geografis Indonesia.
“Menindaklanjuti hal tersebut, DJKI berencana melakukan pertemuan tatap muka dengan MPIG Jeruk Gerga Pagar Alam untuk melihat secara langsung keberlangsungan produk pasca pendaftaran sekaligus memberikan pendampingan teknis dalam pemanfaatan platform digital,” ujar Yenni.
Menurutnya, kunjungan tersebut menjadi momentum penting untuk memastikan produk yang telah memperoleh sertifikat Indikasi Geografis tetap mempertahankan kualitas, karakteristik, dan reputasi yang menjadi keunggulannya.
Dalam kesempatan itu, Kanwil Kemenkum Sumsel juga menggali berbagai kendala yang dihadapi para petani dan pengelola Jeruk Gerga Pagar Alam dalam menjaga keberlangsungan produk unggulan daerah tersebut.
Ketua MPIG Jeruk Gerga Pagaralam, Sidarhan, mengatakan hingga saat ini seluruh kebun Jeruk Gerga yang masuk dalam kawasan Indikasi Geografis masih sesuai dengan dokumen deskripsi yang diajukan saat proses pendaftaran.
Meski demikian, pihaknya mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan dalam pengembangan produk, terutama persaingan dengan produk sejenis yang memiliki harga lebih murah serta meningkatnya biaya pengadaan bibit.
“Hingga saat ini lahan Jeruk Gerga yang masuk wilayah Indikasi Geografis tidak mengalami perubahan dan masih sesuai dengan deskripsi yang telah terdaftar. Namun kami menghadapi tantangan dari sisi persaingan harga dan keterbatasan pendanaan akibat naiknya harga bibit,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kanwil Kemenkum Sumsel mengingatkan seluruh anggota MPIG agar terus menjaga konsistensi mutu dan karakteristik Jeruk Gerga Pagar Alam sesuai dokumen deskripsi yang telah terdaftar pada sertifikat Indikasi Geografis.
Keberlangsungan status Indikasi Geografis, menurut Yenni, sangat bergantung pada komitmen seluruh anggota dalam mempertahankan kualitas produk serta menjaga reputasi Jeruk Gerga sebagai komoditas unggulan khas Kota Pagaralam.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas, menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, MPIG, petani, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat daya saing produk lokal.
“Keberhasilan memperoleh sertifikat Indikasi Geografis bukanlah akhir dari perjalanan, melainkan awal dari upaya bersama untuk menjaga kualitas, meningkatkan daya saing, serta memperluas pemasaran Jeruk Gerga Pagaralam agar semakin dikenal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tegas Maju Amintas.
Dengan status Indikasi Geografis yang telah dimiliki, Jeruk Gerga Pagaralam diharapkan mampu menjadi produk unggulan Sumatera Selatan yang memiliki nilai tambah tinggi, sekaligus memperkuat identitas daerah di tingkat nasional maupun internasional.
(**)











