Palembang, Sumselupdate.com – Dua orang Ibu Rumah Tangga (IRT), warga jalan Sukorejo, Kecamatan Ilir Timur III Palembang, melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang, pada Senin (20/1/2025) sore.
Kedua korban yakni Dewi Handayani (34) dan Anisa (33), keduanya melaporkan terlapor inisial AD (35), warga Kecamatan Kalidoni Palembang, usai menipu keduanya dengan kerugian mencapai puluhan juta.
Ditemui usai membuat laporan, korban Dewi Handayani menuturkan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (10/9/2023) yang lalu, di Kelurahan Srimulyo, Kecamatan Semarang Borang Palembang. Dimana bermula ketika dirinya dan Anisa, melihat iklan penjualan tanah kaplingan yang diposting oleh terlapor di Facebook.
“Kemudian kami berminat, langsung menghubungi pelaku lewat telpon, bertanya dan negosiasi harga. Setelah setuju, kami pun bertemu untuk melakukan survei lokasi tanah kaplingan di kawasan Kecamatan Sematang Borang,” ungkap Dewi.
Usai melakukan survei lokasi, diakui Dewi, mereka pun melakukan transaksi pembelian kepada terlapor, yang dimana korban Dewi membayar uang muka atau DP sebesar Rp22 juta, dan korban Anisa membayar Rp34 juta.
Baca juga : Korban Penipuan Dijanjikan Bekerja di BPS Kota Palembang Bertambah Jadi 22 Korban
“Saya bayar cash langsung ke pelaku, sementara teman saya Anisa membayar melalui transfer ke rekening Pelaku. Setelah pembayaran, terlapor menjanjikan kepada kami sertifikat tanah akan diberikan setelah menunggu satu tahun, kami disuruh menunggu satu tahun untuk penerbitan sertifikatnya,” jelas Dewi.
Namun setelah ditunggu satu tahun kemudian, sertifikat tersebut tak kunjung diberikan oleh terlapor dengan berbagai macam alasan.
“Kami mencoba datangi lokasi tanah itu, ternyata sudah dipasangi plang milik orang lain, rupanya tanah tersebut bukan tanah milik pelaku. Saya juga terus menghubungi terlapor, tapi tidak ada kejelasan, saat kami datangi rumahnya, kata istrinya suaminya tidak ada dirumah,” tutupnya berharap terlapor bertanggungjawab atas perbuatannya.
Baca juga : Tujuh Mahasiswi di Palembang Jadi Korban Penipuan Lowongan Kerja, Rugi Rp25 Juta
Laporan kedua korban diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang dengan tindak pidana dugaan Penipuan/perbuatan Curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP Dan Atau 372.
Hal itu diungkapkan oleh kepala SPKT Polrestabes Palembang AKP Heri.
“Sudah kita terima laporannya, akan kita serahkan ke satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya singkat. (**)