Palembang, Sumselupdate.com – Hukuman 18 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim kepada Bambang (20), terdakwa kasus pembunuhan membuat keluarga korban Zen Mukti bersorak mengucap syukur.
“Alhamdulillah,” teriak sejumlah keluarga korban sembari beranjak dari kursi pengunjung ruang sidang setelah majelis hakim yang diketuai Firman Pangabean membacakan putusan.
Dalam perkara ini menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Menanggapi vonis dua tahun lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa meminta waktu satu pekan ke depan untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap.
Sedangkan dari fakta persidangan, Bambang menghabisi nyawa Zen ketika keduanya berada tidak jauh dari kediaman Bambang, Maret 2016 lalu. Bambang yang sudah membawa pisau dari rumah menghampiri Zen yang sedang sendirian.
Tanpa ampun, beberapa kali Bambang menusukkan pisau ke tubuh Zen hingga korban terkapar di rawa. Hal itu dilakukan karena pelaku merasa malu setelah sempat diancam keluarga Zen dengan parang. (pto)











