Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menyerahkan Sertifikat Merek Dagang ETAWA PROKIDS kepada Widiastuti, seorang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada Rabu (22/7/2026).
Penyerahan sertifikat berlangsung di Ruang Pelayanan Publik Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan.
Sertifikat Merek ETAWA PROKIDS tersebut terdaftar pada kelas barang 29. Proses pengajuan permohonan hingga diterbitkannya sertifikat membutuhkan waktu tunggu selama kurang lebih tujuh bulan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa perlindungan merek merupakan langkah penting bagi pelaku UMKM dalam menjaga identitas dan keberlangsungan usaha. Kepemilikan sertifikat merek memberikan kepastian hukum serta menjadi salah satu bentuk perlindungan terhadap merek yang digunakan dalam kegiatan usaha.
“Pelindungan merek sangat penting bagi pelaku UMKM. Dengan memiliki sertifikat merek, pelaku usaha mendapatkan kepastian hukum dan dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan serta memperluas usahanya,” ujar Maju Amintas.
Ia juga mengajak para pelaku UMKM di Sumatera Selatan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) dengan segera mendaftarkan merek produk yang dimiliki.
Sementara itu, penyerahan Sertifikat Merek ETAWA PROKIDS dilayani oleh petugas Helpdesk Kekayaan Intelektual (KI) Kanwil Kemenkum Sumsel, Dilla. Sertifikat tersebut memberikan masa pelindungan hukum selama 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan permohonan.
Kanwil Kemenkum Sumsel terus berkomitmen memberikan pelayanan Kekayaan Intelektual yang mudah, cepat, dan berkualitas serta mendorong pelaku UMKM untuk memahami pentingnya pelindungan KI sebagai bagian dari upaya meningkatkan daya saing dan nilai ekonomi produk daerah.
Kegiatan penyerahan Sertifikat Merek ini merupakan bagian dari pelaksanaan pelayanan publik di bidang Kekayaan Intelektual dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(rel)











