Palembang, Sumselupdate.com – Sidang kasus pembunuhan terhadap Ketua RW bernama Zakaria dengan terdakwa Hendri (26) kembali dilanjutkan. Kali ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi tambahan di luar berkas dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (31/8).
Meski sempat ditolak penasihat hukum terdakwa, namun majelis hakim tetap melanjutkan pemeriksaan saksi. Karena itu dianggap hak jaksa dan terdakwa juga memiliki hak yang sama jika nantinya ingin menghadirkan saksi meringankan.
Dalam keterangannya, saksi Ariadi, menuturkan kalau korban adalah ketua RW di tempatnya tinggal dan sore sebelum kejadian ia sempat ke rumah korban dengan maksud bertemu istri korban untuk mengembalikan buku yasin.
“Sore itu sempat bertemu korban, tapi istrinya tidak ada. Di rumah ada korban dan juga ada terdakwa. Lalu malamnya dapat kabar dari tetangga tentang kejadian itu,” ujar saksi kepada majelis hakim.
Bahkan saat menjawab pertanyaan penasihat hukum terdakwa, emosi saksi sempat terpancing dan membuat pengunjung sidang yang merupakan keluarga terdakwa bersorak. Namun dapat ditenangkan oleh majelis hakim.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa sendiri membantah itu tidak benar. Sebab saat itu dirinya sudah tidak ada lagi di rumah. (pto)











