Palembang, Sumselupdate.com – Dianggap Jaksa Penuntut Umum terbukti melakukan pembunuhan berencana, terdakwa Amirudin alias AM alias Amir (51) dituntut 20 tahun penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/9).
Menurut JPU Romi Pasolini, perbuatan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana terhadap korban Arinin di kamar nomor 11, Penginapan Pipit, Jalan Pipit I, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur II Palembang, pada 23 Maret lalu.
Atas tuntutan tersebut, majelis hakim yang diketuai JPL Tobing menunda sidang dan kembali akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa.
“Sidang kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan, silakan terdakwa maupun penasihat hukum untuk menyiapkan materi pembelaan,” tandasnya.
Adapun berdasarkan fakta sidang disebutkan aksi pembunuhan itu bermula setelah terdakwa dan korban sepakat bertemu dan terdakwa menjemput korban dengan sepeda motor Yamaha Jupiter MX BG 4655 RH di simpang Ramakasih dan selanjutnya pergi ke penginapan.
Setelah memesan kamar keduanya masuk dan terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 200.000,- kepada korban dan makan bubur ayam yang sudah dibawa korban, lalu keduanya dua kali melakukan hubungan badan.
Kemudian setelah mandi, keduanya mengobrol dan terdakwa meminta agar korban tidak lagi berboncengan dengan pria lain. Namun hal itu dijawab korban dengan nada ketus dan berkata agar tidak lagi mengurusnya.
Tersinggung dengan perkataan itu, terdakwa menindih tubuh korban lalu mencekiknya menggunakan tali nilon yang memang sudah dibawa dan sebelumnya disimpan di saku celana terdakwa hingga korban meninggal dunia.
Selanjutnya terdakwa mengikat ujung tali ke gantungan lemari pakaian yang ada di dalam kamar agar seolah-olah korban bunuh diri dan sebelum pergi terdakwa sempat mengambil uang sebesar Rp. 100.000 dan ponsel dari dalam tas korban. (pto)











