Diana Terdiam Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Selasa, 6 September 2016
Nurjanah alias Diana (30)

Palembang, Sumselupdate.com – Nurjanah alias Diana (30) hanya bisa terdiam mendengar tuntutan enam tahun enam bulan penjara yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (6/9).

Selain itu terdakwa dalam perkara kepemilikan dua paket shabu seberat 0,224 gram ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp. 800 juta subsider enam bulan penjara oleh JPU Fera Apriyanti.

“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan I bukan tanaman,” ujar JPU.

Usai jaksa membacakan tuntutan majelis hakim yang diketuai Fransis Sinaga memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyiapkan materi pembelaan.

Advertisements

“Sidang hari ini kita tunda dan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan,” tandasnya.

Dari fakta persidangan diketahui terdakwa ditangkap di rumahnya, di Jalan Segaran, Lorong Tanjung, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang, pada 20 Mei lalu. (pto)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.