Palembang, Sumselupdate.com – Meski sidang dengan agenda tuntutan untuk terdakwa Ahmad Wazir Nofiadi alias Ofi (28) ditunda karena materi tuntutan belum siap. Namun tim penasihat hukum mengaku nota pembelaan sudah disiapkan.
“Kapan pun tuntutan dibacakan oleh jaksa kita siap untuk mengajukan materi pembelaan. Karena dari fakta persidangan selama ini semuanya sudah terungkap,” ujar Dhabi Humaira, selaku penasihat hukum terdakwa ditemui usai sidang, Selasa (7/9).
Bupati Ogan Ilir non aktif ini dihadapkan ke meja hijau bersama terdakwa Murdani alias Dani (30) dan Faisal Roche alias Ichan (39) lantaran diduga terlibat dalam perkara penyalahgunaan narkotika.
Setelah ketiga terdakwa disergap tim Badan Narkotika Nasional (BNN) RI di kediamannya Jalan Musyawarah, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang, pada 13 Maret lalu.
Sedangkan dari ruang sidang, persidangan ketiga terdakwa ditunda dan kembali akan dilanjutkan besok, lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ursula Dewi belum siap untuk dibacakan. (pto)