Kanwil Kemenkum Sumsel Gandeng Bapperida Palembang Perluas Layanan AHU untuk UMKM

Writer: - Rabu, 22 Juli 2026
Kanwil Kemenkum Sumsel Gandeng Bapperida Palembang Perluas Layanan AHU untuk UMKM (Sumselupdate.com/Ist)

Palembang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan melaksanakan koordinasi layanan AHU bersama Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kota Palembang, Rabu (22/7/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Bapperida Kota Palembang ini menjadi langkah strategis dalam memperluas informasi dan akses layanan hukum bagi masyarakat, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Read More

Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Gunawan beserta tim melaksanakan koordinasi tersebut. Kedatangan tim disambut oleh Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Kota Palembang, Kapiatul Ahlia, beserta jajaran.

Dalam koordinasi tersebut, Gunawan menyampaikan informasi mengenai berbagai layanan yang berada di bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, khususnya layanan Perseroan Perorangan.

Layanan ini dinilai memiliki peran penting dalam membantu pelaku UMKM memperoleh legalitas usaha dengan proses yang mudah, cepat, dan biaya terjangkau.

“Perseroan Perorangan merupakan salah satu bentuk kemudahan yang diberikan negara kepada pelaku UMKM untuk mendapatkan legalitas usaha. Dengan adanya legalitas, pelaku usaha memiliki kepastian hukum dan dapat meningkatkan kepercayaan dalam mengembangkan usahanya maupun menjalin kerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Gunawan.

Ia menjelaskan, pendirian Perseroan Perorangan dapat dilakukan secara sederhana dengan menyiapkan KTP, NPWP, alamat email, nomor telepon seluler, nama perseroan paling sedikit terdiri dari tiga suku kata, serta kegiatan usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Proses pendiriannya dapat dilakukan dalam waktu kurang lebih 20 menit, dengan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp50.000 dan tanpa memerlukan akta notaris.

Meskipun tidak menggunakan akta notaris, Perseroan Perorangan tetap memiliki kedudukan hukum yang sah dan diterbitkan Surat Keputusan Menteri Hukum melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).

Legalitas tersebut dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mendukung pengembangan bisnis dan menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan.

Koordinasi ini juga dilaksanakan dalam rangka mendukung Rencana Aksi dan Target Kinerja berdasarkan Petunjuk Teknis Layanan Perseroan Perorangan dan Program Prioritas Tahun 2026.

Dalam mendukung pemenuhan target Rencana Strategis Kementerian Hukum Tahun 2025–2029, ditetapkan sasaran minimal 80.000 Perseroan Perorangan baru secara nasional pada tahun 2026.

Di tempat yang berbeda, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan, Maju Amintas Siburian menyampaikan bahwa sinergi dengan pemerintah daerah merupakan bagian penting dalam memperluas jangkauan layanan hukum kepada masyarakat.

“Kanwil Kemenkum Sumsel berkomitmen untuk terus membangun kolaborasi dengan pemerintah daerah dan para pemangku kepentingan. Kami ingin memastikan bahwa layanan Administrasi Hukum Umum dapat dipahami dan dimanfaatkan oleh masyarakat, khususnya pelaku UMKM, sehingga legalitas usaha dapat menjadi fondasi dalam meningkatkan daya saing dan mengembangkan perekonomian daerah,” ujar Maju Amintas.

Ia menambahkan bahwa penguatan legalitas bagi pelaku UMKM tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga membuka peluang yang lebih luas bagi pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis, mengakses berbagai program pemberdayaan, serta membangun kemitraan dengan pihak lain.

Sementara itu, Kepala Bidang Riset dan Inovasi Daerah Bapperida Kota Palembang, Kapiatul Ahlia, menyambut baik informasi yang disampaikan oleh Kanwil Kemenkum Sumsel.

Bapperida Kota Palembang menyatakan siap berkolaborasi dan akan mempertimbangkan informasi terkait Perseroan Perorangan untuk dimasukkan dalam kegiatan yang akan dilaksanakan ke depan.

Melalui koordinasi ini, Kanwil Kemenkum Sumsel berharap kolaborasi dengan Bapperida Kota Palembang dapat terus ditingkatkan guna mendukung penyebarluasan informasi layanan AHU dan mendorong semakin banyak pelaku UMKM di Kota Palembang yang memiliki legalitas usaha.(rel)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts