Sindikat Pencurian Toko Swalayan Lintas Provinsi Dibongkar Polda Sumsel

Penulis: - Kamis, 9 Januari 2025
Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat pencurian lintas provinsi yang menyasar toko swalayan dan mall.

Pagaralam, Sumselupdate.com – Polda Sumsel berhasil mengungkap sindikat pencurian lintas provinsi yang menyasar toko swalayan dan mall, dengan delapan tersangka berhasil ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.

Tim Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian lintas provinsi yang selama ini meresahkan masyarakat. Dalam kasus yang dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/479/X/2024/SPKT/POLSEK SUKARAMI/POLRESTABES/POLDA SUMSEL, delapan pelaku telah ditangkap, sementara dua lainnya masih buron.

Bacaan Lainnya

Pelaku diketahui merupakan spesialis pencurian di toko swalayan dan mall, dengan berbagai lokasi kejahatan di Jabodetabek, Lampung, Jambi, dan Riau.

Kasi Humas Polda Sumsel, AKP Mastoni SH, menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari rekaman CCTV di Toko Indomaret Jalan Noerdin Pandji, Palembang, yang menjadi lokasi kejadian pada 29 Oktober 2024. Dalam rekaman tersebut, terlihat jelas wajah para pelaku serta kendaraan yang digunakan untuk melarikan diri.

“Dari hasil penyelidikan, tim kami mendeteksi keberadaan para pelaku di wilayah DKI Jakarta. Setelah melakukan koordinasi dan pengejaran, delapan pelaku berhasil kami amankan pada 11 Desember 2024,” ungkap AKP Mastoni.

Baca juga : Awen Tersangka Pencurian Kabel Listrik di Pangkalpinang Terancam Tujuh Tahun Bui

Para pelaku terdiri dari AS alias MPE (44), DI (47), DH (49), VJ (31), FS (44), TM (23), MA (37), dan AO alias Dandi (32). Dua pelaku lainnya, AO dan NV, masih dalam status daftar pencarian orang (DPO).

“Modus operandi mereka sangat terorganisir. Ada yang berpura-pura menjadi pembeli untuk mengalihkan perhatian kasir, sementara yang lain memantau situasi dan mengambil barang. Setelah itu, barang curian dimasukkan ke dalam mobil dan pelaku melarikan diri,” jelasnya.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit mobil Honda BRV, tujuh unit ponsel, dan sebuah topi yang digunakan saat aksi berlangsung. Total kerugian korban di Toko Indomaret Palembang mencapai Rp13,2 juta.

Baca juga : Awen Tersangka Pencurian Kabel Listrik di Pangkalpinang Terancam Tujuh Tahun Bui

AKP Mastoni menambahkan, para pelaku merupakan residivis kasus pencurian dan narkoba. Mereka juga terlibat dalam sejumlah laporan polisi lain, di antaranya di Kabupaten Bogor dan Depok. “Ini adalah sindikat besar yang telah beraksi di berbagai provinsi. Mereka dikenai pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegasnya.

Polda Sumsel terus melakukan pendalaman kasus ini untuk memburu dua pelaku lain yang masih buron. “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan jika melihat hal-hal mencurigakan. Pengungkapan ini adalah wujud komitmen kami untuk menciptakan rasa aman,” tutup AKP Mastoni. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.