Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Polresta Pangkalpinang berhasil meringkus IF (29) yang merupakan bandar narkotika jenis ganja pada, Kamis (02/01/2025) pukul 21.00 WIB. Dari tangan IF, polisi berhasil menyita 14 kg barang haram dan siap diedarkan.
Diungkapkan Kapolresta Pangkalpinang, Kombes Pol Gatot Yulianto, di Ruang Aula Polresta Pangkalpinang, Kamis (09/01/2025), tersangka IF (29) merupakan Residivis kasus yang sama. Pelaku ditangkap berkat informasi dari masyarakat jika ada transaksi narkoba di Kelurahan Air Kepala Tujuh.
“Anggota langsung turun dan mengamankan tersangka dan ditemukan dua bungkus narkotika jenis ganja,” ungkapnya.
Kemudian dilakukan pengembangan, dua buah tas besar berisikan 14 paket ukuran besar narkotika jenis ganja yang disaksikan ketua RT setempat. Tersangka mengedarkan dan menjual narkotika jenis ganja dengan upah Rp1 juta/kilogram.
Tersangka mendapatkan ganja dari luar daerah (Medan) dengan melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Babel. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2008 tentang Narkotika sebagai pengedar atau penjual dengan ancaman hukuman maksimal mati.
Baca juga : Dari Nyanyian Kurir, Giliran Bandar Ganja di Pagaralam Ditangkap Polisi
Atau pasal 111 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika sebagai pemilik penginapan atau menguasai dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun.
Selanjutnya, barang bukti berupa 14 paket ukuran besar yang dilapisi lakban warna coklat yang berisikan narkotika jenis ganja dan dua bungkus plastik kresek warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja.
Baca juga : Polsek Ulu Musi Ringkus Bandar Ganja
“Selama lima tahun terakhir, ini sejarah penangkapan besar untuk Polresta Pangkalpinang khusus ganja sebanyak 14 kilogram,” ujarnya. (**)