Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Hendra Sugianto alias Awen (39) warga Kelurahan Semabung Lama Pangkalpinang, terancam tujuh tahun penjara dari aksinya mencuri kabel lisrik.
Disampaikan Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto, SIK, M.HP, didampingi Wakapolresta serta Pejabat Utama Polres Pangkalpinang, tersangka Awen dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHpidana Jo pasal 65 ayat (1) KUHpidana tentang pencurian pemberatan dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.
Tersangka melakukan pencurian pada Selasa (10/12/2024) pukul 23.00 WIB. Pelaku masuk melewati pagar sekolah yang tidak terkunci.
“Laku pelaku ini melihat jendela kelas yang terbuka, sebelum melakukan aksinya awen lebih dulu mematikan listrik lalu memanjat dia tas plafon,” ungkap Kombes Pol Gatot Yulianto, saat Press Release di Aula SAR Polresta Pangkalpinang, Kamis (9/1/2025).
Dengan bermodalkan tang dan lampu senter, pelaku mengondol kabel listrik. Di kediamannya, pelaku membakar dan kemudian menjual tembaga kabel.
Baca juga : Spesialis Pencuri Instalasi Listrik Sekolah di Pangkalpinang Diringkus, Begini Penampakannya!
“Pelaku mengaku nekat mencuri karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli shabu,” ucapnya.
Ditaksir kerugian dari aksi pelaku ini sebesar Rp10.580.000, dari beberapa titik sekolah. SD PAULUS PKP mengalami kerugian Rp2.600.000, SMP N 8 PKP mengalami kerugian Rp2.970.000, SMP N 3 PKP mengalami kerugian Rp3.000.000 dan SD N 9 PKP mengalami kerugian Rp2.010.000.
Baca juga : Spesialis Begal Pengendara Motor di Palembang, Dua Sekawan Asal Pemulutan Ditangkap Polisi
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, selain empat TKP tersebut, tersangka juga mengakui telah melakukan pencurian kabel lampu di lima Sekolah lain, antara lain:
- SD N 20 Pangkalpinang tersangka mengambil kabel lampu yang terjadi pada tanggal 12 desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB
- SD N 56 Pangkalpinang tersangka mengambil kabel lampu yang terjadi pada tanggal 16 desember 2024 sekira pukul 00.00 WIB
- SMP PGRI Pangkalpinang tersangka mengambil kabel lampu sebanyak 2 (dua) kali yang terjadi pada tanggal 20 desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB dan pada tanggal 29 desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
- SD N 19 Pangkalpinang tersangka mengambil kabel lampu yang terjadi pada tanggal 25 desember 2024 sekira pukul 01.00 WIB.
- SD N 52 Pangkalpinang tersangka mengambil kabel lampu yang terjadi pada tanggal 17 desember 2024 sekira pukul 23.00 WIB. (**)