Megamendung, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung mengikuti Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang dilaksanakan di Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Reserse Polri, Megamendung, Bogor.
Kegiatan pembukaan dihadiri oleh Direktur Penegakan Hukum DJKI, Brigjen Pol. Arie Ardian Rishadi, perwakilan dari Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Tim Direktorat Penegakan Hukum DJKI.
Kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan PPNS Kekayaan Intelektual yang berintegritas, profesional, serta mampu mendukung pelindungan hukum terhadap karya intelektual masyarakat dan potensi unggulan daerah.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual tersebut berlangsung mulai 8 Juni sampai dengan 6 Agustus 2026.
Kanwil Kemenkum Babel mengirimkan 3 orang Analis Kekayaan Intelektual sebagai peserta dalam kegiatan tersebut.
Secara keseluruhan, diklat ini diikuti oleh 39 peserta dari perwakilan masing-masing Kantor Wilayah dengan pola pembelajaran sebanyak 400 jam pelajaran.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Lemdiklat Reserse Polri, Brigjen Pol. Ade Rahmat Idnal.
Dalam sambutannya, Ade menyampaikan bahwa peserta diklat berasal dari beberapa instansi, antara lain Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Polri.
Ade menjelaskan bahwa setiap PPNS memiliki tugas dan fungsi masing-masing sesuai dengan kewenangannya. PPNS Kekayaan Intelektual memiliki peran penting dalam menegakkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kekayaan Intelektual yang mencakup enam undang-undang.
Menurutnya, keberadaan PPNS KI sangat signifikan, terutama dalam mendorong pelindungan hukum terhadap industri seni, pelaku ekonomi kreatif, serta UMKM yang menjadi salah satu penopang perekonomian daerah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menyampaikan bahwa keikutsertaan tiga Analis Kekayaan Intelektual dalam Diklat Pembentukan PPNS DJKI merupakan langkah penting dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di lingkungan Kanwil Kemenkum Babel.
Menurutnya, peningkatan kompetensi aparatur menjadi kebutuhan strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Hukum, khususnya di bidang pelindungan dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual.
“Keikutsertaan pegawai Kanwil Kemenkum Babel dalam Diklat Pembentukan PPNS ini menjadi bagian dari upaya kami untuk memperkuat kualitas layanan dan penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual. Kami berharap para peserta dapat mengikuti seluruh rangkaian pendidikan dengan baik, disiplin, dan penuh tanggung jawab, sehingga nantinya mampu memberikan kontribusi nyata dalam pelindungan Kekayaan Intelektual di daerah,” ujar Johan.
Johan juga menegaskan bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual memiliki arti penting bagi pertumbuhan ekonomi daerah, terutama dalam menjaga karya, inovasi, produk unggulan, serta potensi ekonomi masyarakat.
Ia menilai keberadaan PPNS KI yang memiliki kompetensi teknis dan kewenangan penyidikan akan semakin memperkuat peran Kanwil Kemenkum Babel dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, pelaku usaha, pelaku seni, dan pelaku UMKM.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menyampaikan bahwa pembentukan PPNS di bidang Kekayaan Intelektual menjadi bagian penting dalam mendukung penguatan layanan hukum yang responsif dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, perkembangan pelanggaran Kekayaan Intelektual memerlukan aparatur yang tidak hanya memahami aspek administratif layanan KI, tetapi juga memiliki kemampuan dalam aspek penegakan hukum.
“Diklat ini menjadi momentum penting bagi Analis Kekayaan Intelektual untuk memperdalam pemahaman, meningkatkan keterampilan teknis, serta membangun integritas sebagai calon PPNS. Kami berharap para peserta dari Kanwil Kemenkum Babel dapat menyerap ilmu dan pengalaman selama pendidikan, sehingga mampu memperkuat pelaksanaan tugas di bidang Kekayaan Intelektual secara lebih profesional,” ujar Kaswo.
Kaswo menambahkan, Kanwil Kemenkum Babel terus mendorong peningkatan kualitas layanan Kekayaan Inteletelektual di daerah, baik melalui sosialisasi, pendampingan pendaftaran, konsultasi, maupun penguatan pelindungan hukum.
Dengan adanya pegawai yang mengikuti Diklat Pembentukan PPNS, diharapkan fungsi pembinaan, pengawasan, dan penegakan hukum Kekayaan Intelektual di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dapat berjalan lebih optimal.(rel)











