Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung kembali memberikan layanan pendampingan permohonan pencatatan Hak Cipta kepada salah satu pegawai UPTD Puskesmas Pangkalbalam atas inovasi pelayanan kesehatan bertajuk “Inovasi Sinona Hati”.
Permohonan pencatatan hak cipta diajukan pada Senin (27/07) dengan pendampingan langsung oleh Analis Kekayaan Intelektual, Elwan Wijaya. Setelah melalui proses pemeriksaan administrasi dan memperoleh persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), Sertifikat Pencatatan Hak Cipta diterbitkan dan diserahkan pada Selasa (28/07) kepada Kepala UPTD Puskesmas Pangkalbalam sebagai bukti perlindungan hukum atas inovasi tersebut.
“Inovasi Sinona Hati” merupakan inovasi di bidang kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga kesehatan melalui sistem pengingat minum obat bagi pasien diabetes melitus, hipertensi, dan tuberkulosis.
Inovasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pasien dalam menjalani pengobatan sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan.
Dalam proses pendampingan, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung memberikan asistensi mulai dari konsultasi, pemeriksaan kelengkapan persyaratan, verifikasi dokumen, hingga memastikan kesesuaian data permohonan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel Matangkan Persiapan Peringatan Hari Pengayoman ke-81 Tahun 2026
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa perlindungan Kekayaan Intelektual merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum kepada para inovator.
“Kami terus mendorong lahirnya inovasi-inovasi baru dengan memastikan setiap karya memperoleh perlindungan hukum. Pendampingan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kementerian Hukum untuk menghadirkan pelayanan yang prima sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi hasil karya intelektual sejak dini”.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Kaswo, menambahkan bahwa pendampingan pengajuan permohonan pencatatan Hak Cipta merupakan upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan hukum terhadap hasil karya intelektual sekaligus memotivasi masyarakat untuk terus berkarya dan berinovasi.
Kepala UPTD Puskesmas Pangkalbalam, Vegy Risky Anggreny dan Farikhah Arinda selaku Pencipta mengapresiasi pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Babel Ikuti Evaluasi IKPA Semester I Tahun Anggaran 2026
Menurutnya, sertifikat Hak Cipta yang telah diterima akan menjadi motivasi untuk terus berinovasi sekaligus menjadi bekal dalam mengikuti berbagai ajang kompetisi inovasi di masa mendatang.
Melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, Kanwil Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung terus mendorong peningkatan pelindungan Kekayaan Intelektual sebagai wujud dukungan terhadap lahirnya inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat. (**)











