Palembang, Sumselupdate.com – Dua pelaku spesialis begal sadis yang keras beraksi di wilayah Kota Palembang, berhasil ditangkap oleh tim gabungan unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang dan Satreskrim Polres Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Kedua pelaku begal ditangkap yakni bernama Paidi (38) warga Dusun 1 Desa Teluk Kecapi, Kecamatan Pemulutan, dan Angger (30) warga Desa Pemulutan Ilir, Kecamatan Pemulutan.
Berdasarkan data yang dihimpun, aksi begal yang dilakukan kedua pelaku terjadi di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-alang Lebar Palembang, pada Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 04.33 WIB.
Diman kejadian bermula ketika korban seorang mahasiswi bernama Kayla Raysaramadanu (18) warga Kota Bengkulu, sedang mengendarai kendaraan sepeda motor melintasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sambil memainkan Handphone untuk melihat Google Maps.
Baca juga : Lakukan Aksi di 11 TKP Wilayah Kota Palembang, Dua Spesialis Begal Asal Kecamatan Pemulutan Diringkus Polisi
Lalu kedua pelaku yang berboncengan sepeda motor langsung memepet korban sambil mengacungkan senjata tajam (sajam) jenis pisau panjang.
Merasa ketakutan, korban pun menghentikan sepeda motornya lalu turun dari motor untuk menghindar, sehingga sepeda motornya langsung diambil kedua pelaku yang kemudian kabur.
Akibat kejadian ini, korban harus kehilangan sepeda motor Honda Beat warna hitam dan melaporkan kejadian yang dialaminya ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kanit Ranmor Iptu Jhoni Palapa, membenarkan telah mengamankan kedua pelaku spesialis begal sadis yang meresahkan di kota Palembang.
Baca juga : Sempat Kabur ke Lahat Lalu Takut Ditembak Mati Seperti Temannya, Pelaku Begal Sadis Serahkan Diri ke Polisi
“Awalnya dari laporan korban, saya bersama anggota gabungan langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berhasil mengamankan pelaku dirumahnya masing-masing, pada Kamis (21/11/2024) malam,” terang Iptu Jhoni Palapa, saat dikonfirmasi, pada Jum’at (22/11/2024) sore.
Dari pengakuan kedua pelaku, lanjut Iptu Jhoni, mereka sudah sering melakukan aksi begal sepeda motor di wilayah Kota Palembang.
“Dari data kedua pelaku itu sudah ada 13 laporan polisi di wilayah Polsek yang berada di Kota Palembang. Untuk modus serta yang lainnya nanti akan dirilis oleh pimpinan di Mapolrestabes Palembang,” jelasnya.
Masih kata Jhoni, selain kedua pelaku, pihaknya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa satu pucuk senjata api (sendiri) jenis revolver, dua buah butir amunisi, dua bilah sajam jenis pisau, dua setel pakaian digunakan pelaku saat beraksi, satu unit kendaraan motor milik pelaku dan satu unit kendaraan sepeda motor milik korban.
“Atas ulahnya, kedua yang bersangkutan kita kenakan pasal Pasal 365 ayat 2 ke-1e, 2e KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 12 tahun penjara,” tukasnya. (**)