Palembang, sumselupdate.com — Dua sekawan bernama Paidi (38), dan Angger Gilang Pratama (31), yang merupakan warga Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ditangkap oleh tim gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang, Polda Sumsel dan Polres Ogan Ilir.
Ditangkapnya kedua sekawan itu, usai melakukan aksi begal sadis yang sering beraksi dan meresahkan masyarakat kota Palembang. Terakhir keduanya beraksi di Jalan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, pada Jumat (25/10/2024) sekitar pukul 05.35 WIB, terhadap korban bernama Kayla Rasyaramadani (18), warga kota Palembang.
Modus operandi, kedua pelaku berawal saat korbannya mengendarai kendaraan sepeda motor di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu datang para pelaku dari belakang sebelah kanan langsung memepet kendaraan sepeda motor korbannya.
Kemudian saat korban stop, kedua tersangka langsung mendekati korban dan mengeluarkan senjata tajam (sajam) jenis pisau serta mengeluarkan senjata api (senpi) rakitan untuk mengancamnya.
Merasa ketakutan, korban pun turun dari kendaraan sepeda motornya dan tersangka langsung mengambil motor korban untuk dibawa kabur.
Baca juga : Sempat Kabur ke Lahat Lalu Takut Ditembak Mati Seperti Temannya, Pelaku Begal Sadis Serahkan Diri ke Polisi
Atas kejadian, korban harus kehilangan yakni berupa satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat nomor polisi (nopol) BG 3859 AER warna hitam dan melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Parulian Sirait, membenarkan telah mengamankan dua pelaku begal sadis yang beraksi di kota Palembang.
“Mendapat laporan, anggota kita langsung melakukan penyelidikan, sehingga berhasil mengamankan kedua pelaku di rumahnya, pada Senin (28/10/2024) malam,” jelas Kombes Pol Harryo Sugihhartono, saat konferensi pers di aula Mapolrestabes Palembang, pada Selasa (29/10/2024) sore.
Baca juga : Pulang dari Rumah Teman, Remaja Wanita Ini Dibegal, Honda BeAT Dibawa Kabur
Selain kedua pelaku, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni berupa
1 pucuk senpi rakitan revolver dengan 2 butir amunisi aktif, pisau, kunci leter T, 1 unit sepeda motor Honda Beat nopol BG 4392 ADR, sangkur, pakaian, baju kaos, jaket, celana panjang, topi dan lainnya milik tersangka saat melakukan aksinya.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis 365 ayat 1 dan 2 ke 1e-2e KUHP Undang-undang (UUD) darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Harryo.
Dari hasil identifikasi pihaknya, diakui Kombes Pol Harryo, terdapat laporan polisi yang diterima yakni 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang sudah terdata atas tindak pidana kejahatan jalanan yang dilakukan kedua tersangka.
“Kedua tersangka ini spesialis melakukan tindakan Pencurian dengan Kekerasan dan perampasan di wilayah hukum Kecamatan Sukarami Palembang. Ini khusus ditempat-tempat yang sepi dari keramaian khususnya dimalam hari dan dinihari, sehingga tidak ada saksi atau orang yang menolong,” tutupnya. (**)