Sempat Kabur ke Lahat Lalu Takut Ditembak Mati Seperti Temannya, Pelaku Begal Sadis Serahkan Diri ke Polisi

Penulis: - Selasa, 29 Oktober 2024
Ade Irawan (27), warga jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, salah satu pelaku begal menyerahkan diri ke polisi.

Palembang, sumselupdate.com – Ade Irawan (27), warga jalan Sapta Marga, Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni Palembang, yang merupakan rekan ketiga komplotan pelaku begal sadis yang dimana salah satu pelakunya ditembak mati oleh polisi saat dilakukan penangkapan akhirnya menyerahkan diri ke polisi, pada Sabtu (26/10/2024) malam.

“Saya takut ditembak mati. Sebelum serahkan diri, saya sempat dilihatkan teman video tersangka Rohkit (ditangkap) yang menyuruh menyerahkan diri,” ungkap Ade, diwawancarai saat konferensi pers di Polrestabes Palembang, pada Selasa (29/10/2024) sore.

Bacaan Lainnya

Bahkan tersangka Ade mengaku saat melarikan diri ke Kabupaten Lahat, dirinya menerima kabar bahwa rekannya tersangka Agung ditembak mati oleh petugas.

“Saya lima hari di Lahat, setelah itu saya minta jemput keluarga untuk menyerahkan diri. Saya tau bahwa teman (Agung, red) ditembak mati,” bebernya.

Ade mengaku saat melancarkan aksi begal motor dirinya bertindak sebagai joki motor. Sedangkan kedua temannya Rohkit dan Agung sebagai eksekutor dan yang melarikan motor korban.

Baca juga : Pelaku Begal Sadis yang Tewaskan Mahasiswi Unsri Ditangkap!, Begini Tampangnya

“Kalau saya hanya sembilan kali ikut mereka melakukan aksi begal. Saya yang membawa motor, mereka yang eksekusi. Saya juga pernah didatangi Agung lewat mimpi pak,”  tutupnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Suggihhartono, didampingi Kasat Reskrim AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, membenarkan pihaknya menerima satu tersangka begal sadis komplotan Agung yang menyerahkan diri.

Baca juga : Pelaku Begal Sadis dan Penadah Digelandang Polda Sumsel

“Pelaku menyerahkan diri setelah kita memberikan ultimatum kepada pelaku, akhirnya pelaku atas nama Ade mendatangi Polrestabes Palembang. Atas perbuatannya tersangka Ade akan dikenakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.