Gerebek, Sat Reskrim Polres Pagaralam Gagalkan Prostitusi Online pada 100 Hari Asta Cita Presiden RI

Jumat, 22 November 2024
Sat Reskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Mucikari.

Pagaralam, Sumselupdate.com – Sat Reskrim Polres Pagaralam berhasil mengungkap perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Mucikari, Sabtu (02/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, di Kota Pagaralam.

Lima tersangka diamankan, tiga di antaranya berinisial EA, MRI dan CHAN. Sementara dua lagi masih berada di bawah umur, yakni MAS dan RAS.

Bacaan Lainnya

Diuangkapkan Kapolres Pagaralam AKBP Erwin Aras Genda S.Ik melalui Kasat Reskrim Iptu Candra Kirana SH MH didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SH, dalam rangka program 100 hari Asta cita bapak Presiden H. Prabowo Subianto Polres Pagaralam, personelnya berhasil mengkap mucikari yang berawal dari informasi yang didapat Sat Resrim Polres Pagaralam, Jumat (2/11/2024) pukul 20.00 WIB, jika bakal ada tindak pidana perdagangan orang di Wisma Dusun Tanjung Cermin, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagaralam Selatan, Kota Pagaralam.

Selanjutnya, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pagaralam  dan Unit Pidsus Sat Reskrim Polres Pagaralam dipimpin Kasat Reskrim IPTU Chandra Kirana, S.H,M.H didampingi KBO Reskrim IPDA Yemi Karter, A.Md, Kanit Pidsus IPDA  Muhammad Riduan,S .H,M.H dan PS. Kanit PPA BRIPKA Apriyansyah, melakukan penyelidikan dan pengamatan sampai tepatnya pukul 00.30 WIB, tim langsung bergerak dan mengerebek lokasi yang menjadi traksaksi prostitusi online.

Dari pengerebekan, selain lima tersangka tadi, empat orang yang menjadi korban KM, RN, AM, dan AN juga telah berhasil diamankan dari pria hidung belang.

Baca juga : Bongkar Prostitusi Online, Polresta Manokwari Tahan 6 Pelaku Asal Bogor dan Bekasi

Dari pengeledahan di TKP, polisi telah mengamankan alat bukti berupa lima hp milik tersangka,  empat hp korban, satu kotak berwarna merah kondom impor yang berisikan tujuh plastik alat kontrasepsi yang belum terpakai dan lima plastik alat kontrasepsi yang sudah terpakai. Selain itu ada juga, total uang tunai Rp2.600.000 dan 10 screenshot percakapan MICHAT.

Pelaku dalam menjalankan aksi prostitusi lewat Aplikasi Michat. Pelaku menawarkan korban dengan tarif Rp250.000, sampai Rp400.000, untuk satu kali berhubungan badan.

“Tersangka mendapatkan keuntungan dari satu kali trasaksi sebesar Rp50.000,” katanya.

Kini pelaku yang statusnya masih di bawah umur, MAS dan RAS, berdasarkan hasil penelitian masyarakat (Litmas) dari BAPAS dapat dilakukan diversi dan telah mendapat putusan dari PN Pagaralam.

Baca juga : Petugas Menyamar Sebagai Pemesan Wanita, Empat Pelaku TPPO Prostitusi Online Diringkus

Sedangkan ketiga tersangka lainnya masih dalam proses penyidikan tahap 1 di Kejaksaan Negeri Pagaralam. Tersangka akan dikenakan Pasal 2, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 17 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 88 Jo. Pasal 76 I UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP, dengan ancaman hukumann maksimal 15 tahun penjara. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.