Laporan: Candra Budiman
Palembang, Sumselupdate.com – Anggota kepolisian Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan empat tersangka dalam perkara Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di tempat berbeda.
Tersangka Indhasty Angelina (28), warga Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II Palembang ditangkap di sebuah hotel di Jalan R Sukamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan IT II Palembang pada Selasa (14/6/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan berawal dari unit PPA mendapat informasi di TKP ada transaksi pemesan wanita, yang kemudian ditindaklanjuti.
Dipimpin Kanit PPA, Ipda Cici Sianipar langsung melakukan penyelidikan, hingga tersangka diamankan bersama korban inisial GS.
Proses penangkapan ini sendiri berawal anggota melakukan penyamaran, dengan berpura-pura melakukan pemesanan perempuan kepada tersangka, melalui DM pada media sosial (medsos) Instagram.
Setelah disepakati harga sebesar Rp2,5 juta, akhirnya disepakati bertemu di lobi hotel.
Saat bertemu dengan pelaku, petugas menyerahkan uang kepada tersangka. Selanjutnya, tersangka menghubungi korban GS melalui handphone.
Tidak lama berselang, korban GS ke lobi hotel, lalu dengan cepat keduanya langsung diamankan anggota Unit PPA dan dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Tersangka Indhasty sendiri mengaku dari uang Rp2,5 juta, ia mendapatkan keuntungan Rp800 ribu.
Terpisah, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang juga mengamankan dua tersangka perkara TPPO.
Mereka adalah Syandi Ilham (22), warga Jalan Peternakan IV, Kelurahan Suka Bangun, Kecamatan Sukarame dan Muhamad Dimas (20), warga Jalan Sukajadi, Kecamatan Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin.
Keduanya ditangkap pada Senin (5/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB di Kamar No 620 salah satu hotel berada di Jalan Basuki Rahmat, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning Palembang.
Pengungkapan kasus ini diawali unit PPA mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan prostitusi online yang terjadi di TKP.
Di mana para tersangka menawarkan korban inisial EK (18) kepada pria hidung belang melalui aplikasi mechat.
Korban ditawari kepada pelanggan untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri dengan tarif Rp 600 ribu untuk satu kali berkencan (short time).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan dalam satu pekan terakhir Satreskrim Polrestabes Palembang, sudah mengamankan 4 tersangka dalam perkara TPPO di dua hotel berbeda di Kota Palembang.
“Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti Unit PPA. Penangkapan dilakukan dengan penyamaran hingga penggerebekan di TKP pada saat dilakukan transaksi,” tutur Kombes Harryo, saat dikonfirmasi pada Sabtu (17/6/2023).
Dari keempat tersangka yang diamankan ini, lanjut Harryo, juga diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone merek iPhone 14 Pro warna Lilac, uang tunai senilai Rp2,5 juta, 1 unit Handphone merek OPPO A16 warna hitam milik saksi korban, dan uang tunai Rp150 ribu.
“Kepada 4 tersangka akan di jerat pasal 11, Pasal 12 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP,” tegasnya.
Sementara itu, 4 tersangka hingga kini masih diperiksa dan didalami perannya masing-masing, guna dilakukan pengembangan atas dugaan ada pelaku dan korban lainnya. (**)