Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Wilayah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) mengapresiasi langkah Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan dalam menertibkan peredaran BBM ilegal dan menutup kilang minyak ilegal.
SKK Migas menilai penindakan terhadap aktivitas ilegal tersebut sejalan dengan upaya memperbaiki tata kelola minyak masyarakat serta mendukung peningkatan produksi dan lifting minyak.
Kepala Perwakilan SKK Migas Wilayah Sumbagsel Bambang Dwi Djanuarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah tegas Polda Sumsel dan jajaran dalam menangani penyalahgunaan BBM serta aktivitas kilang minyak ilegal.
“Kami apresiasi sebesar-besarnya Bapak Kapolda Sumatera Selatan dan seluruh jajaran yang telah mengambil tindakan tegas dengan menindak semua pelaku pendistribusian BBM ilegal hasil illegal refinery dan juga menutup illegal refinery,” ujar Bambang dalam siaran pers, Rabu (12/8/2026).
Menurut Bambang, penertiban tersebut turut memberikan dampak terhadap pengiriman minyak yang berasal dari sumur masyarakat yang dikelola secara resmi oleh BUMD, koperasi dan UMKM yang telah memiliki kontrak dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
“Sejalan dengan penegakan hukum oleh Bapak Kapolda Sumsel dan jajaran, volume pengiriman minyak dari sumur masyarakat yang dikelola BUMD, koperasi dan UMKM di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi yang telah berkontrak dengan KKKS juga mengalami kenaikan,” katanya.
Pengiriman Minyak Sumur Masyarakat Meningkat
Berdasarkan data yang disampaikan SKK Migas, rata-rata pengiriman minyak dari sumur masyarakat di wilayah Sumatera Selatan dan Jambi mengalami peningkatan sepanjang periode Mei hingga awal Agustus 2026.
Pada Mei 2026, rata-rata pengiriman tercatat sekitar 402 barel minyak per hari.
Angka tersebut meningkat menjadi rata-rata 1.911 barel per hari pada Juli 2026. Sementara pada awal Agustus 2026, rata-rata pengiriman kembali meningkat menjadi 2.391 barel per hari.
Dengan demikian, jika dibandingkan dengan rata-rata pengiriman pada Mei 2026, volume pada awal Agustus meningkat hampir enam kali lipat.
Bambang menilai peningkatan tersebut menunjukkan adanya perkembangan dalam tata kelola minyak yang berasal dari sumur masyarakat setelah dilakukan penertiban terhadap aktivitas ilegal.
“Dampak penertiban dan penegakan hukum sangat terasa memberikan efek pada peningkatan lifting dan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.
Polda Sumsel Sita 1,38 Juta Liter Minyak
Sementara itu, data penindakan Polda Sumsel sepanjang Januari hingga Juli 2026 menunjukkan aparat telah menangani puluhan perkara terkait penyalahgunaan BBM dan aktivitas illegal refinery.
Berdasarkan data yang disampaikan SKK Migas, terdapat 107 laporan polisi yang terdiri atas 96 laporan terkait penindakan BBM dan 11 laporan terkait illegal refinery.
Dari perkara tersebut, sebanyak 142 orang ditetapkan sebagai tersangka. Rinciannya, 129 orang dalam perkara BBM dan 13 orang dalam perkara illegal refinery.
Polisi juga menyita 111 kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut. Sebanyak 107 kendaraan berasal dari perkara BBM, sedangkan empat kendaraan lainnya terkait perkara illegal refinery.
Total barang bukti minyak yang diamankan mencapai 1.387.184 liter.
Data tersebut sebelumnya disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho dalam konferensi pers di UPPKB Kertapati atau Terminal Timbangan Kramasan pada 27 Juli 2026.
Dalam konferensi pers tersebut, turut ditampilkan 51 kendaraan yang menjadi barang bukti, terdiri atas sembilan kendaraan roda empat, 26 kendaraan roda enam dan 16 kendaraan roda 10.
Kendaraan tersebut merupakan hasil penindakan dari sejumlah satuan dan wilayah, di antaranya Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Ditpolairud, Satbrimob, serta Polres Banyuasin, Musi Banyuasin, Musi Rawas Utara, Lahat, OKI, OKU dan OKU Selatan.
Dorong Tata Kelola Sumur Rakyat
SKK Migas menyebut penertiban aktivitas ilegal tersebut juga berkaitan dengan upaya pemerintah memperkuat ketahanan energi nasional dan memperbaiki tata kelola sumur minyak masyarakat.
Langkah tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadi salah satu dasar pengaturan pengelolaan sumur masyarakat.
Sumatera Selatan juga menjadi salah satu wilayah yang menjalankan uji coba tata kelola sumur rakyat secara terintegrasi dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Di antaranya Pemerintah Provinsi Sumsel, Polda Sumsel, Kodam II/Sriwijaya, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, SKK Migas, KKKS Pertamina dan Medco.
Bambang berharap penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal dapat terus dilakukan secara konsisten.
Menurutnya, tata kelola yang lebih baik diharapkan dapat mendukung ketahanan energi, memberikan perlindungan terhadap aset negara serta menciptakan stabilitas keamanan dan iklim investasi yang kondusif.
Pada saat yang sama, pengelolaan sumur masyarakat melalui mekanisme yang sesuai ketentuan diharapkan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat di daerah.
Dengan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal dan penguatan tata kelola sumur masyarakat, upaya menjaga produksi minyak nasional diharapkan dapat berjalan beriringan dengan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(**)











