Palembang, Sumselupdate.com-Hendry alias Endi Terdakwa pengedar dengan barang bukti 6 paket Narkotika jenis shabu hanya bisa terdiam saat majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang, menjatuhkan vonis dengan pidana penjara selama 7 tahun pada persidangan di Pegadilan Negeri (PN) Klas 1 Palembang, Senin (24/8/2020).
“Menjatuhkan pidana penjara sebagaimana perbuatannya dalam Pasal 114 (1) Undang-undang RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara selama 7 tahun,” kata Hakim Ketua Agus, SH, MH, saat membacakan amar putusan.
Vonis itu lebih ringan satu tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Aji Martha, SH,
yang pada persidangan sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara.
Mendengar putusan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Sutikno, SH, dari Posbankum PN Palembang menyatakan terima vonis itu.
“Selaku penasihat hukum terdakwa dan berkoordinasi dengan terdakwa tadi menerima putusan itu, terdakwa sendiri juga telah mengakui perbuatannya dan tidak keberatan dengan vonis yang dijatuhkan,” ujarnya
Diketahui dalam dakwaan terdakwa Hendry ditangkap pihak kepolisian di sebuah rumah di Jalan Veteran, Lorong RRI Pertama, RT 09 RW 02, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan Ilir Timur (IT) III Palembang, Senin (13/4/2020).
Dari tangan terdakwa petugas menemukan 6 (enam) bungkus plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal Narkotika jenis shabu dengan berat keseluruhan bruto 2,34 gram.
Dimana barang tersebut berada di dalam kantung kecil kulit warna hitam, serta 1 (satu) buah timbangan digital kecil merk 8 GB yang terletak di atas lemari dalam kamar tidur milik terdakwa.
Saat diinterogasi oleh petugas mengenai barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut Hendry, menjelaskan bahwa shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari Saudara ALUNG (belum tertangkap) dengan cara membeli. (Ron)