Polres Banyuasin Ungkap 72 Kasus Narkoba, 15 Pelaku Diamankan

Jumat, 2 Desember 2022
Ungkap kasus peredaran Narkoba.

Laporan: Arie Idwan Sujana

Banyuasin, Sumselupdate.com – Satres Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Banyuasin berhasil mengungkap 72 kasus peredaran Narkoba sampai akhir November tadi, Jumat tanggal  (2/12/2022).

Read More

“Pada hari ini kami menyampaikan hasil pengamanan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan ekstasi. Penyalahgunaan Narkoba itu antara lain terdapat di Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Sembawa, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Betung, Kecamatan Suka Tapeh Kecamatan Banyuasin 2,” ucap Kapolres Banyuasin AKBP Imam Safi’i S.Ik, SMi.

Dalam 72 kasus penyalahgunaan Narkoba, polisi mengamankan 15 pelaku. Di antaranya 14 orang laki-laki dan satu orang perempuan.

“Dari 13 kasus yang merunjuk dari barang bukti shabu-shabu sebanyak 87 paket dengan berat bruto 8 ons 57,22 gram atau 857,22 gram kemudian ada 40 butir ekstasi dengan berat bruto 16 gram,” katanya.

Dalam hal ini Kasad Narkoba Iptu Junardi, SH mengatakan, Kecamatan Betung merupakan peredaran dan Penyalahgunaan narkotika paling banyak di antara Kecamatan lain.

Peredaran penyalahgunaan narkotika paling banyak yang ungkap, adalah Kecamatan Betung dengan empat perkara, sebanyak tujuh paket dengan berat bruto 600,84 gram atau 6 ons.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kita dari Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan tidak pidana Penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin,” ujar Kasat narkoba polres Banyuasin Iptu Junardi SH.

Terakhir, Polres Banyuasin berharap informasi sekecil apapun terkait peredaran narkotika agar disampaikan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts