Banyuasin, Sumselupdate.com – Majelis hakim PN Pangkalan Balai terpaksa menskor sidang praperadilan yang diajukan tersangka dugaan peredaran narkotika setelah termohon Polres Banyuasin absen.
Pengajuan praperadilan itu terkait sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap Apriyadi yang ditangkap Satresnarkoba Polres Banyuasin di akhir November lalu.
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Muba selaku penasehat hukum orangtua tersangka Apriyadi menyayangkan absennya Polres Banyuasin.
Dalam sidang yang digelar di Ruang Tirta PN Pangkalan Balai, Jum’at (19/12) pagi, tidak satupun perwakilan termohon Polres Banyuasin khususnya Satnarkoba yang menghadiri persidangan.
Hal inilah yang membuat tim penasehat hukum keluarga tersangka Apriyadi merasa kecewa.
“Pada sidang hari ini pihak termohon yaitu Kapolres Banyuasin dan Kasat Narkoba belum hadir dan kami sangat menyayangkan ketidak hadiran para termohon,” kata Zulfatah dari LKBH Muba didampingi rekannya Ruli Ariansyah, Marta Dinata, Jaka Saputra dan Asep Ipantri.
Baca juga : Speedboat Ambulance Satpol Airud Polres Banyuasin, Inovasi Penyelamat Nyawa di Tengah Lautan
Masih dikatakan oleh Zulfatah, atas ketidak hadiran tersebut persidangan harus ditunda untuk dilanjutkan kembali tanggal 5 januari 2026.
“Senyatanya terhadap penahanan dan penyitaan dalam perkara anak klien kami pihak keluarga sampai dengan saat ini belum menerima pemberitahuan secara resmi oleh para termohon sehingga diduga cacat prosedural yang menjadi pokok dari gugatan kami,” jelas dia.
Baca juga : Polres Banyuasin Bongkar Puluhan Kasus, Selamatkan Ratusan Ribu Jiwa dari Bahaya Narkoba
Ditambahkan oleh Ruli Arianayah, apabila terdapat keraguan dalam menangkap anak kandung dari kliennya. Polres Banyuasin harus membebaskan anak kandung klien kami bukan melanjutkan keragu-raguan tersebut.
Bukan tanpa alasan pengajuan Prapid itu lantaran sampai dengan saat ini pihak keluarga belum juga mendapatkan surat penangkapan, penahanan, penetapan status tersangka dan penyitaan Apriyadi.
”Dalam perkara yang saat ini dihadapkan tersangka kami berharap kiranya hakim yang mengadili permohonan ini dapat berlaku bijak dan adil dalam memutus perkara praperadilan kami,” tutur dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banyuasin AKP Dian Idaman mengatakan, pihaknya tidak hadir dikarenakan asa kegiatan. “Masih proses pemberian suruat kuasa, setelah itu ada kegiatan resmi yang tidak bisa ditinggalkan,” kata dia singkat. (**)











